Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) melalui Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi menggelar “Dialog Kebijakan Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah dalam Mendukung Investasi” pada Kamis (19/02/26) di Ruang Mochtar Riady, Menara Kadin Indonesia, Jakarta.
Forum ini mempertemukan pemerintah dan dunia usaha untuk memperkuat koordinasi serta mendorong pembangunan wilayah yang dinilai lebih kondusif bagi investasi. Dialog tersebut diharapkan menghasilkan arah kebijakan yang konstruktif, memperkaya substansi pembahasan, serta mendorong penataan ruang yang memberi kepastian hukum, mengoptimalkan pemanfaatan lahan, dan mempercepat realisasi investasi nasional.
Acara dibuka Wakil Ketua Umum Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Perwilayahan Ekonomi Kadin, Sanny Iskandar. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya kepastian agraria dan tata ruang bagi pelaku usaha agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan maupun risiko penghentian usaha di tengah jalan.
Sanny juga menyoroti perlunya penetapan kawasan ekonomi yang final dan berbasis kajian komprehensif, termasuk daya dukung infrastruktur seperti jalan, listrik, air, energi, serta beban lalu lintas. Ia menyebut perubahan kebijakan setelah penetapan sebelumnya dapat menimbulkan kekhawatiran, terutama ketika pengembang telah menyelesaikan proses pelepasan lahan dan sertifikasi namun peruntukan lahannya kembali berubah. Selain itu, isu penertiban kawasan dan tanah terlantar disebut menjadi perhatian dunia usaha. Kadin mendorong perbaikan kebijakan yang konkret dan implementatif.
Dialog yang dimoderatori Hari Ganie memfokuskan pembahasan pada tiga isu utama, yakni alih fungsi lahan, tanah terlantar, dan tata ruang. Dalam pengantarnya, moderator menyampaikan bahwa kondisi industri, khususnya sektor properti, tengah menghadapi tantangan sehingga dibutuhkan pencerahan serta solusi bersama melalui forum tersebut.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, memaparkan bahwa penataan ruang pada prinsipnya bertujuan mengatur daya tampung dan daya dukung wilayah. Ia juga menyinggung target swasembada pangan sebagai bagian dari agenda nasional, di mana alokasi lahan baku sawah dalam rencana tata ruang dinilai masih perlu ditingkatkan. Pemerintah, menurutnya, telah menindaklanjuti dengan menyurati kepala daerah untuk memperkuat komitmen pengalokasian ruang bagi ketahanan pangan.
Sementara itu, mewakili Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald, memaparkan kebijakan terkait alih fungsi lahan serta penanganan tanah terlantar. Ia menegaskan tanah yang tidak dimanfaatkan secara sosial dan produktif perlu ditertibkan agar setiap jengkal tanah dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan perekonomian.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati, bersama jajaran pemerintah dan perwakilan dunia usaha. Melalui dialog tersebut, para pihak berharap sinergi pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat untuk mewujudkan tata ruang yang berkeadilan, berkelanjutan, serta mendukung pertumbuhan investasi nasional.

