Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap melanjutkan moratorium perizinan bagi perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Kebijakan ini berarti OJK masih menahan penerbitan izin baru untuk penyelenggara P2P lending.
Dalam perkembangan tersebut, OJK menegaskan kelanjutan moratorium perizinan P2P lending. Namun, informasi rinci mengenai alasan, durasi, maupun ketentuan lanjutan dari kebijakan ini tidak disampaikan dalam materi yang tersedia.