BERITA TERKINI
OJK Pastikan Moratorium Perizinan Fintech P2P Lending Berlanjut Tahun Ini

OJK Pastikan Moratorium Perizinan Fintech P2P Lending Berlanjut Tahun Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan moratorium perizinan fintech peer-to-peer (P2P) lending tidak akan dicabut pada tahun ini. Keputusan tersebut menegaskan bahwa regulator masih menahan pembukaan izin baru untuk penyelenggara P2P lending.

Dalam penjelasannya, OJK mengemukakan sejumlah pertimbangan yang melatarbelakangi penundaan pencabutan moratorium. Salah satunya adalah perkembangan industri yang terus meningkat, tercermin dari pertumbuhan outstanding fintech lending yang mencapai Rp 98,54 triliun per Januari 2026.

Selain itu, OJK juga menyoroti kondisi tingkat risiko kredit macet yang disebut masih terjaga, yang tercermin dari indikator TWP90. Meski demikian, moratorium tetap dilanjutkan, menandakan OJK masih memprioritaskan penguatan tata kelola dan pengawasan industri sebelum membuka kembali perizinan baru.

Kebijakan ini berpotensi berdampak pada akses pembiayaan, termasuk bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta konsumen yang memanfaatkan layanan pinjaman berbasis teknologi. Dengan tidak adanya izin baru, pasar cenderung tetap didominasi oleh penyelenggara yang sudah beroperasi, sementara ruang masuk bagi pemain baru masih tertutup.

Di sisi lain, OJK menekankan pentingnya kehati-hatian bagi masyarakat dalam menggunakan layanan P2P lending. Konsumen disarankan memilih platform fintech yang aman, mengelola risiko saat meminjam atau memberi pinjaman, serta memahami dan melindungi hak-haknya sebagai pengguna layanan.