BERITA TERKINI
Kasus Kepailitan PT DKI Disorot, Kuasa Hukum Nilai Berpotensi Ganggu Kepercayaan Investor Asing

Kasus Kepailitan PT DKI Disorot, Kuasa Hukum Nilai Berpotensi Ganggu Kepercayaan Investor Asing

Kekhawatiran terhadap stabilitas iklim investasi asing kembali mengemuka seiring dinamika kasus kepailitan perusahaan yang menyita perhatian publik. Sejumlah pihak menilai iklim usaha di Indonesia perlu terus dibenahi agar tidak menimbulkan preseden yang berpotensi merugikan berbagai pihak.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus kepailitan yang diduga menimpa perusahaan berinisial PT DKI. Perkara ini disebut tidak semata berkaitan dengan sengketa utang-piutang biasa. Putusan Pailit Nomor 362/Pdt.Sus PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst dinilai berpotensi membawa implikasi terhadap persepsi investor asing terhadap kepastian berusaha di Indonesia.

Kuasa hukum ATS & Partners Law Firm, Achmad Taufan Soedirdjo, menyatakan perkara tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi dunia usaha. Menurutnya, praktik yang terjadi dalam kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan investor dan merusak reputasi investasi asing.

“Kasus ini menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Indonesia karena dapat mencederai kepercayaan investor,” ujar Taufan dalam keterangannya, Rabu, 25 Maret 2026. Ia juga menilai terdapat indikasi praktik yang menyerupai eksekusi terselubung untuk menguasai aset perusahaan yang dinilai masih sehat.

Taufan memaparkan sejumlah poin yang menurutnya krusial dan dapat memengaruhi kepercayaan investor. Salah satunya terkait dugaan penggunaan dokumen utang lama periode 2018–2019 yang disebut telah diselesaikan sebelumnya.

Ia juga menyebut adanya temuan baru atau novum dari pengadilan Tiongkok yang menunjukkan dinamika berbeda dalam hubungan utang para pihak. Dalam temuan tersebut, salah satu pemohon justru disebut memiliki kewajiban utang kepada PT DKI.

Selain itu, Taufan menyoroti proses verifikasi utang yang dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan direksi perusahaan. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip due process of law serta mengabaikan hak investor.

Dampak perkara ini disebut tidak hanya dirasakan di dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian investor global, mengingat PT DKI merupakan anak perusahaan Zanyu Technology yang tercatat di bursa saham Tiongkok. Perkembangan kasus ini juga disebut turut memengaruhi pergerakan saham induk usaha di pasar internasional, dengan harga saham dilaporkan mengalami tekanan hingga mencapai batas bawah perdagangan.

Dalam perkembangan upaya hukum, ATS & Partners menyatakan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada 9 Maret 2026. Selain itu, laporan pidana diajukan ke Bareskrim, dan kasasi didaftarkan pada 16 Maret 2026.

Pihak kuasa hukum berharap Mahkamah Agung mengambil langkah tegas dalam menangani perkara tersebut. Mereka menekankan pentingnya memastikan instrumen kepailitan tidak disalahgunakan serta tetap melindungi iklim investasi.

PT DKI disebut sebagai perusahaan manufaktur di sektor turunan minyak sawit yang berorientasi ekspor global. Perusahaan ini memproduksi sejumlah produk, antara lain stearic acid, glycerin, dan palm wax yang dipasarkan ke berbagai negara.