BERITA TERKINI
Survei APINDO: 50 Persen Perusahaan Tak Berencana Ekspansi, 67 Persen Enggan Rekrut Karyawan Baru

Survei APINDO: 50 Persen Perusahaan Tak Berencana Ekspansi, 67 Persen Enggan Rekrut Karyawan Baru

Hasil survei internal Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menunjukkan sinyal kehati-hatian dari dunia usaha. Dalam temuan tersebut, sebagian besar perusahaan disebut tidak berencana melakukan ekspansi agresif, bahkan cenderung menahan pembukaan lowongan kerja baru.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam menyampaikan, survei itu mencatat sekitar 50 persen perusahaan tidak memiliki rencana ekspansi dalam lima tahun ke depan. Selain itu, 67 persen perusahaan tidak berniat merekrut karyawan baru.

“Nah ini yang menurut kita juga salah satu hal yang perlu diperhatikan,” kata Bob dalam Rapat Panja Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (14/6).

Menurut Bob, kondisi tersebut tidak lepas dari tantangan di pasar kerja serta ketidakpastian regulasi. Ia mencontohkan, dalam 10 tahun terakhir regulasi terkait pengupahan telah mengalami perubahan lebih dari lima kali. Situasi itu dinilai menyulitkan perusahaan dalam menyusun perencanaan jangka panjang.

Bob menjelaskan, dunia usaha membutuhkan kepastian untuk menghitung biaya tenaga kerja dalam kontrak yang berdurasi beberapa tahun. Namun, perubahan aturan membuat perhitungan biaya tenaga kerja ke depan menjadi sulit dilakukan.

Ia juga menyoroti waktu penetapan upah minimum yang dinilai tidak sejalan dengan siklus perencanaan bisnis perusahaan. Sebagai contoh, keputusan mengenai upah minimum 2026 baru ditetapkan pada Desember 2025, sementara banyak perusahaan sudah menyusun perencanaan bisnis sejak Agustus atau September.

“Apalagi yang terakhir keputusan mengenai upah minimum itu baru diputuskan di bulan Desember ya pertengahan Desember. Padahal kami sudah melakukan perencanaan bisnis itu jauh sebelum Desember, mungkin Agustus, September ya. Kalau APBN juga kan Agustus ya. Nah dunia usaha juga September mestinya kita sudah final. Ini yang kita hadapi dunia usaha saat ini,” ujarnya.

APINDO berharap RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat menjawab persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dirasakan pelaku usaha maupun pekerja. Bob juga menyebut, penyusunan aturan tersebut merupakan lanjutan dari amanat yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi.