Indonesia Mining Association (IMA) mendorong pemerintah meninjau kembali wacana penghentian restitusi pajak. IMA menilai rencana tersebut perlu disikapi secara hati-hati karena berpotensi berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.
Direktur Eksekutif IMA, Sari Esayanti, mengatakan mekanisme yang berjalan saat ini dinilai sudah baik karena perusahaan dapat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperoleh kembali haknya apabila terjadi kelebihan pembayaran, atau melakukan pelunasan jika terdapat kekurangan bayar.
“Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik dimana Perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar,” ujar Sari Esayanti dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (13/4).
Ia menambahkan, kepastian hukum terkait restitusi perpajakan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor. IMA juga mengajak pemerintah terus berkolaborasi dengan dunia usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menyebut wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
“Kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” kata Siddhi.
Wacana penundaan restitusi pajak sebelumnya disampaikan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara. Menurutnya, penundaan restitusi berpotensi menambah penerimaan hingga Rp500 triliun sekaligus membantu menjaga ketahanan fiskal di tengah tekanan kenaikan harga energi global.
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran yang telah disetorkan kepada negara. Mekanisme ini kerap dinilai penting untuk menjaga arus kas pelaku usaha sekaligus mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.