Jakarta — Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) mendorong pemerintah meninjau ulang wacana penghentian restitusi pajak. IMA menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak signifikan terhadap stabilitas dunia usaha serta kelangsungan operasional perusahaan di sektor pertambangan.
Restitusi pajak merupakan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara. IMA memandang mekanisme ini penting untuk mendukung arus kas perusahaan dan mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti mengatakan mekanisme yang berjalan saat ini dinilai sudah baik karena perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sekaligus memperoleh kembali haknya apabila terjadi kelebihan bayar, atau membayarkan kekurangan jika terdapat kurang bayar.
Sari juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait restitusi perpajakan bagi kepercayaan investor.
Sejalan dengan itu, IMA mengajak pemerintah untuk terus berkolaborasi dengan dunia usaha guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pandangan serupa disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Apindo menilai wacana penghentian restitusi pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengganggu operasional perusahaan.
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menyatakan kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi arus kas perusahaan yang selama ini bergantung pada mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.