Industri fintech lending menyiapkan langkah restrukturisasi pinjaman bagi peminjam (borrower) yang terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatra. Saat ini, proses identifikasi nasabah terdampak masih terus dilakukan.
Di saat yang sama, penyelenggara pinjaman daring mulai menjalin komunikasi dengan pemberi pinjaman (lender) untuk merumuskan skema keringanan pembayaran cicilan. Persetujuan dari lender menjadi bagian penting dalam penentuan bentuk restrukturisasi yang dapat diberikan.
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar menyatakan bencana alam merupakan kondisi force majeure yang dapat berdampak signifikan terhadap kondisi ekonomi peminjam. Karena itu, asosiasi memberikan pendampingan agar penyedia layanan pinjaman daring dapat melakukan mitigasi risiko tanpa menambah beban borrower.

