BERITA TERKINI
DPRD Sumut Minta Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diikuti Pengawasan dan Pemulihan Lingkungan

DPRD Sumut Minta Pencabutan Izin 28 Perusahaan Diikuti Pengawasan dan Pemulihan Lingkungan

LANGKAT — Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rudi Alfahri Rangkuti, menegaskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai merusak lingkungan harus menjadi awal pembenahan tata kelola sumber daya alam, bukan sekadar langkah administratif.

Menurut Rudi, tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, kebijakan pencabutan izin berisiko kehilangan makna serta tidak efektif melindungi hutan dan lingkungan hidup. Ia menilai kerusakan lingkungan di Sumatera Utara selama ini tidak hanya dipicu aktivitas korporasi, tetapi juga lemahnya pengawasan negara terhadap pelaksanaan izin usaha.

“Pencabutan izin ini jangan hanya dipahami sebagai pencoretan izin di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan perusahaan benar-benar berhenti beroperasi dan tidak lagi melakukan aktivitas apa pun di kawasan yang telah dicabut izinnya,” ujar Rudi, Kamis (22/1).

Rudi juga mengingatkan adanya potensi perusahaan kembali beroperasi dengan mengganti nama atau menggunakan badan hukum berbeda. Ia menyebut praktik semacam itu sudah kerap terjadi, sehingga pengawasan pascapencabutan izin dinilai penting untuk menutup celah pelanggaran berulang.

“Modus seperti ini bukan hal baru. Kalau negara lengah, perusahaan yang punya rekam jejak pelanggaran bisa masuk lagi dengan wajah baru. Ini yang harus dicegah sejak awal,” katanya.

Berdasarkan data pemerintah pusat, sebanyak 22 perusahaan kehutanan kehilangan hak kelola kawasan hutan seluas 1.010.991 hektare yang tersebar di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Dari total luasan itu, Sumatera Utara disebut menjadi daerah terdampak paling besar dengan luas mencapai 709.678 hektare.

Selain sektor kehutanan, pemerintah juga mencabut izin enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di sektor perkebunan, pertambangan, serta pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Rudi menilai hal tersebut menunjukkan persoalan kerusakan lingkungan berkaitan dengan pola pembangunan yang cenderung mengabaikan daya dukung dan keberlanjutan lingkungan.

Ia menambahkan, dampak kerusakan lingkungan selama ini paling dirasakan masyarakat, mulai dari banjir dan longsor hingga penurunan kualitas hidup akibat rusaknya ekosistem. Karena itu, ia meminta negara memastikan lingkungan dipulihkan dan dilindungi.

Rudi menekankan pencabutan izin perlu dibarengi kewajiban pemulihan dan rehabilitasi kawasan yang telah rusak. Menurutnya, tanggung jawab pemulihan tidak seharusnya dilepaskan kepada negara atau masyarakat, melainkan menjadi bagian dari sanksi terhadap perusahaan.

“Pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan harus berjalan bersamaan. Kalau salah satunya tidak dilakukan, maka kerusakan akan terulang dan beban kembali ditanggung rakyat,” ujarnya.

Rudi berharap pencabutan izin 28 perusahaan ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam secara menyeluruh dan memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik perusakan lingkungan yang merugikan generasi mendatang.