PARIGI MOUTONG — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus mendorong penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu langkah yang disiapkan adalah mengarahkan pemerintah desa menerapkan sistem pembayaran non tunai untuk pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Parigi Moutong, Minhar, mengatakan risiko penyalahgunaan dinilai lebih besar ketika uang tunai dipegang dalam jumlah banyak. Ia menilai tidak semua pembayaran harus dilakukan secara tunai.
Menurut Minhar, hingga kini masih ada aparatur desa yang beranggapan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus ditarik secara tunai. Persepsi tersebut, kata dia, perlu diluruskan karena transaksi non tunai justru memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap tata kelola keuangan desa.
“Non tunai ini bukan mempersulit, tetapi melindungi. Dengan sistem ini, risiko yang tidak diinginkan bisa diminimalkan,” ujar Minhar di Parigi, Kamis, 22 Januari 2026.
DPMD Parigi Moutong, lanjutnya, tidak serta-merta mewajibkan seluruh transaksi desa dilakukan secara non tunai. Penerapan akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jenis pembayaran tertentu.
“Kita mulai dari yang rutin dan nilainya tetap, seperti gaji aparatur desa dan tunjangan BPD. Pembayarannya langsung ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Minhar menambahkan, pola pembayaran semacam itu sudah diterapkan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, desa dinilai tidak akan mengalami kesulitan berarti dalam proses penyesuaian.
Selain menekan risiko penyalahgunaan, ia menyebut sistem pembayaran non tunai juga memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan keuangan desa karena jejak transaksi lebih jelas dan mudah ditelusuri.
“Jejak transaksinya jelas dan mudah ditelusuri. Ini sangat membantu tim pemeriksa saat melakukan audit terhadap bendahara maupun kepala desa,” katanya.

