PT Dana Syariah Indonesia (DSI), pengelola fintech peer-to-peer (P2P) syariah, masih menutup layanan operasional secara offline hingga 10 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan di tengah perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya memanggil perusahaan menyusul laporan lender yang mengalami kesulitan dalam proses penarikan dana.
Penelusuran pada kantor PT DSI yang berada di lantai 12 sebuah gedung perkantoran di Jakarta Selatan menunjukkan tidak adanya aktivitas sejak pagi hingga siang hari. Sejumlah pihak yang mengetahui operasional perusahaan menyebutkan bahwa seluruh pengunjung atau visitor memang tidak diperkenankan datang ke lantai kantor tersebut hingga Jumat ini.
Informasi yang diperoleh juga menyebutkan, sebelumnya ada sejumlah pihak yang mengaku sebagai konsumen dan ingin menemui perwakilan perusahaan.
Dalam pengumuman tertulis, PT DSI menyatakan memberlakukan penyesuaian sementara layanan operasional. Perusahaan menyebut hanya melayani aktivitas pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower) secara online.
“Kunjungan langsung belum dapat dilayani sementara waktu hingga pemberitahuan lebih lanjut,” tulis perusahaan dalam pengumumannya. PT DSI juga mencantumkan kanal layanan pelanggan melalui email cso@danasyariah.id serta WhatsApp di nomor 0811 1238 022 dan 0815 1001 7070.
Sehari sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman, memberikan komentar terkait dugaan kesulitan pencairan dana lender di Dana Syariah Indonesia.

