Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengkritik wacana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan mengaudit wajib pajak dengan nilai restitusi besar. CITA menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi.
Pengamat Pajak CITA, Fajry Akbar, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang dijamin ketentuan perpajakan. Karena itu, besarnya nilai restitusi, menurutnya, tidak semestinya otomatis menjadi dasar pemeriksaan.
Ia menilai, bila wajib pajak dengan restitusi besar menjadi sasaran audit, hal itu bisa menjadi sinyal bagi dunia usaha untuk menahan pencairan restitusi atau mengajukan nilai yang tidak sebesar seharusnya karena khawatir diperiksa. Kondisi tersebut, kata Fajry, dapat berdampak buruk terhadap aktivitas bisnis karena menambah ketidakpastian dan menahan likuiditas yang seharusnya dapat diputar kembali untuk ekspansi.
Fajry juga menyoroti pendekatan pemerintah yang dinilai masih berfokus pada intensifikasi, yakni mengejar penerimaan dari basis pajak yang sudah ada. Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai “berburu di kebun binatang” dan menilai hal itu tidak sejalan dengan komitmen pemerintahan Prabowo Subianto yang sebelumnya menyatakan akan memperluas basis pajak melalui strategi ekstensifikasi.
Selain itu, Fajry mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan restitusi sebagai kambing hitam atas penurunan kinerja penerimaan pajak. Menurutnya, restitusi merupakan konsekuensi logis dari dinamika ekonomi dan kondisi industri.
Ia menekankan audit pajak seharusnya dilakukan berbasis risiko, bukan semata-mata karena nilai restitusi yang besar. Jika pemeriksaan hanya didasarkan pada nominal, ia menilai pemerintah berpotensi “offside” dan menciptakan persepsi negatif terhadap sistem perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengaudit wajib pajak penerima restitusi jumbo pada tahun lalu. Langkah itu ditempuh karena nilai restitusi dinilai terlalu besar dan perlu ditelusuri lebih lanjut.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/2/2026), Purbaya menyebut pemerintah akan mengaudit restitusi yang tampak besar dan mencurigakan. Ia menyoroti nilai restitusi tahun lalu yang mencapai sekitar Rp 360 triliun dan menyatakan ingin memastikan tidak ada pihak yang menyalahgunakan proses pengembalian pajak.
Purbaya menegaskan tujuan kebijakan ini bukan semata penindakan, melainkan pembenahan sistem ke depan. Ia menyatakan audit dilakukan agar proses restitusi tidak disalahgunakan serta untuk memperbaiki kondisi fiskal.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, nilai restitusi pajak sepanjang 2025 mencapai Rp 361,2 triliun, meningkat 35,94% secara tahunan (year on year/YoY).

