Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki fase baru mulai 1 Maret 2026. Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) resmi menurunkan biaya transaksi bursa sebesar 50%, dari 0,04% menjadi 0,02%.
CFX juga menjadwalkan penurunan lanjutan pada 1 Oktober 2026, sehingga biaya transaksi kembali turun menjadi 0,01%.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari pelaku industri. CEO Indodax William Sutanto menilai efisiensi struktur biaya menjadi kunci keberlanjutan industri aset kripto dalam jangka panjang. Menurutnya, salah satu persoalan di industri adalah struktur biaya yang dinilai lebih mahal, sehingga mendorong konsumen bertransaksi di platform luar negeri yang tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” ujar William di Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Temuan studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan volume perdagangan oleh konsumen Indonesia melalui platform luar negeri yang tidak berizin mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.
Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo menyebut penurunan biaya tersebut sebagai bagian dari dinamika industri yang terus berkembang. “Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” kata Adrian.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menjelaskan bahwa penurunan biaya transaksi merupakan upaya untuk mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional. Ia menyebut adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin OJK di Indonesia dan platform tidak berizin telah memicu capital outflow, sehingga diperlukan insentif agar masyarakat kembali bertransaksi di platform berizin.
Subani mengatakan CFX sebagai pionir bursa aset kripto berizin di Indonesia berupaya merespons perhatian konsumen dan anggota. Menurutnya, penurunan biaya tidak hanya ditujukan untuk membentuk struktur biaya yang lebih kompetitif, tetapi juga untuk memperbesar pangsa pasar. Ia berharap volume transaksi domestik meningkat dan memberi dampak positif bagi perekonomian nasional, termasuk melalui penambahan pendapatan negara seperti pajak.
OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp482,23 triliun sepanjang 2025, dengan jumlah konsumen 12,92 juta per akhir Desember 2025. Sementara itu, laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di posisi ke-7 dunia dalam adopsi aset kripto.

