BERITA TERKINI
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong dunia usaha untuk bersiap menghadapi implementasi kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan wajib halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Kebijakan ini mencakup sejumlah kategori produk, mulai dari makanan dan minuman hingga berbagai jenis barang dan layanan terkait.

Menurut Haikal, kategori yang termasuk dalam cakupan tersebut antara lain produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan.

Ia menegaskan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor. Produk yang masuk dan beredar, seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan lainnya, pada Oktober 2026 wajib bersertifikat halal apabila termasuk kategori yang diwajibkan. Sementara itu, produk nonhalal wajib diberi keterangan tidak halal.

Haikal juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai persoalan agama atau pemenuhan regulasi, melainkan juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.

Selain itu, ia menekankan implementasi kebijakan ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Negara menjamin perlindungan bagi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Itu yang menjadi pegangan kami dalam menjalankan amanah ini,” kata Haikal.