BERITA TERKINI
BPJPH Dorong Dunia Usaha Bersiap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

BPJPH Dorong Dunia Usaha Bersiap Hadapi Kewajiban Sertifikasi Halal Oktober 2026

Jakarta — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong kesiapan pelaku usaha menjelang penerapan kewajiban sertifikasi halal atau Wajib Halal pada Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pemberlakuan kewajiban tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Menurutnya, kebijakan ini mencakup sejumlah kategori produk, antara lain makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong produk makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, hingga barang gunaan.

Haikal menegaskan kewajiban sertifikasi halal diberlakukan secara adil dan setara bagi seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor. Ia menyebut produk yang termasuk kategori wajib halal harus bersertifikat halal pada Oktober 2026. Sementara itu, produk nonhalal wajib diberi keterangan tidak halal.

Ia juga menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai persoalan agama atau kewajiban regulasi, melainkan juga sebagai komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan konsumen.

Selain itu, Haikal menekankan implementasi kebijakan tersebut merupakan wujud komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ia menyatakan perlindungan bagi seluruh warga menjadi pegangan BPJPH dalam menjalankan amanat kebijakan tersebut.