BERITA TERKINI
Biaya Transaksi Bursa Kripto CFX Turun Mulai Maret 2026, Pelaku Industri Nilai Bisa Perkuat Likuiditas

Biaya Transaksi Bursa Kripto CFX Turun Mulai Maret 2026, Pelaku Industri Nilai Bisa Perkuat Likuiditas

Jakarta — Bursa aset kripto CFX (PT Central Finansial X) akan menurunkan biaya transaksi bursa (fee) sebesar 50 persen dari 0,04 persen menjadi 0,02 persen mulai 1 Maret 2026. Pelaku industri menilai kebijakan ini berpotensi memperdalam likuiditas pasar kripto domestik dan meningkatkan daya saing ekosistem Indonesia di tingkat global.

CEO Indodax William Sutanto mengatakan struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif dapat mendorong frekuensi transaksi. Ia juga menilai langkah tersebut berpeluang menarik kembali konsumen Indonesia yang selama ini lebih banyak bertransaksi melalui platform luar negeri.

CFX juga merencanakan penurunan lanjutan pada 1 Oktober 2026, ketika biaya transaksi kembali dipangkas menjadi 0,01 persen. Rencana penyesuaian ini mengacu pada Surat Edaran Bersama (SEB) nomor 001/SEB2026/CFX-KKI/Spot/II/2026.

Dalam kajian Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), volume perdagangan oleh konsumen Indonesia yang dilakukan melalui platform luar negeri yang tidak berizin disebut mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.

Platform investasi PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) menyatakan penyesuaian biaya merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang. Direktur Utama Ajaib, Adrian Sudirgo, menyebut dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya dapat menjadi salah satu strategi yang dipertimbangkan pelaku industri, dengan harapan memberi manfaat bagi konsumen dan mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat.

Sementara itu, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani, dalam pernyataannya pada 2 Februari 2026, menjelaskan penurunan biaya transaksi dilakukan sebagai upaya meningkatkan daya saing industri aset kripto nasional. Menurutnya, ketimpangan biaya transaksi antara platform berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia dan platform yang tidak berizin telah memicu arus modal keluar.

Karena itu, CFX menilai diperlukan insentif untuk menarik minat masyarakat agar kembali bertransaksi aset kripto melalui platform berizin. Subani berharap peningkatan volume transaksi di dalam negeri dapat berdampak positif bagi perekonomian nasional, termasuk melalui penambahan pendapatan negara seperti pajak.