BERITA TERKINI
BI Reformasi Aturan Industri Sistem Pembayaran lewat Penerapan TIKMI

BI Reformasi Aturan Industri Sistem Pembayaran lewat Penerapan TIKMI

Bank Indonesia (BI) mereformasi pengaturan industri sistem pembayaran melalui penerapan TIKMI (Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi) sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030. Langkah ini juga disebut sebagai wujud pelaksanaan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan reformasi penguatan industri sistem pembayaran menjadi fondasi untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan. Menurutnya, penguatan tersebut diperlukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia berlangsung cepat, aman, dan berkelanjutan.

Perry menambahkan, berbagai inisiatif digitalisasi pembayaran dalam BSPI 2025 telah mendorong pertumbuhan transaksi digital secara signifikan. BI memprakirakan volume transaksi digital mencapai 147,3 miliar transaksi pada 2030. Akselerasi itu, menurut BI, ditopang oleh perluasan penggunaan QRIS, BI-FAST, dan SNAP, serta penguatan digitalisasi transaksi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Di sisi lain, peningkatan transaksi digital dinilai diikuti meningkatnya kompleksitas risiko, termasuk risiko operasional dan siber. Karena itu, penguatan struktur industri sistem pembayaran dipandang perlu disertai penguatan kompetensi, manajemen risiko, serta infrastruktur teknologi informasi oleh pelaku industri.

Sebagai landasan reformasi, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran. Kedua aturan tersebut diterbitkan pada 24 Desember 2025 dan dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Maret 2026.

BI menjelaskan, aspek yang diatur mencakup penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja Penyelenggara Sistem Pembayaran (PSP) dan penetapan klasifikasi PSP, penataan aktivitas, kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel, serta aspek kerja sama PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang. Aturan tersebut juga memuat penguatan pengawasan dan pemantauan.

Selain itu, PBI dan PADG tersebut disebut menjadi payung hukum bagi penguatan infrastruktur sistem pembayaran, termasuk infrastruktur data, serta penguatan fungsi dan kelembagaan dalam pengembangan inovasi digital ke depan. BI menyatakan perumusan reformasi dilakukan melalui uji empiris yang melibatkan pelaku industri sistem pembayaran untuk memastikan implementasinya berjalan lancar dan efektif.