BERITA TERKINI
BEI: Investor Syariah Banyak Melirik Saham Konsumer, Energi Dominan dari Sisi Kapitalisasi

BEI: Investor Syariah Banyak Melirik Saham Konsumer, Energi Dominan dari Sisi Kapitalisasi

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan bahwa investor syariah di pasar modal Indonesia cenderung menggemari saham-saham sektor konsumer, terutama sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) dan barang konsumen primer (IDXNCYC). Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI Irwan Abdalloh dalam sesi Edukasi Pasar Modal Syariah di Jakarta.

Irwan menjelaskan, pada sektor barang konsumen non-primer (IDXCYC) terdapat 124 saham syariah atau sekitar 18 persen dari total 672 saham syariah di pasar saham Indonesia. Sementara itu, sektor barang konsumen primer (IDXNCYC) mencakup 94 saham syariah atau 14 persen.

Selain sektor konsumer, jumlah saham syariah juga banyak terdapat pada sektor barang baku (IDXBASIC) sebanyak 85 saham atau 13 persen. Berikutnya sektor energi (IDXENERGY) dan sektor properti (IDXPROPERTY) masing-masing 74 saham syariah atau 11 persen.

Menurut Irwan, tren minat investor ritel saat ini banyak berada pada kelompok lima besar sektor tersebut. Ia menilai pada 2026 komposisi lima besar saham syariah kemungkinan tidak mengalami perubahan signifikan.

Dari sisi kapitalisasi pasar, Irwan menyebut sektor energi masih mendominasi kapitalisasi pasar saham syariah dengan nilai Rp2.176 triliun atau 24 persen dari total kapitalisasi pasar saham syariah yang mencapai Rp8.972 triliun. Di posisi berikutnya, sektor barang baku sebesar Rp1.758 triliun atau 20 persen, serta sektor infrastruktur Rp1.074 triliun atau 12 persen.

Selanjutnya, sektor barang konsumen primer mencatat kapitalisasi Rp846 triliun atau 9 persen, disusul sektor properti Rp718 triliun atau 8 persen. Terkait proyeksi sektor saham yang potensial pada 2026, Irwan mengatakan belum terlihat perubahan signifikan dalam komposisi sektor, baik dari sisi kapitalisasi pasar maupun jumlah saham.

Dari aspek regulasi, BEI akan menerapkan aturan terkait kriteria seleksi efek syariah melalui Daftar Efek Syariah Luar Negeri (DES). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2025 dan akan mulai diterapkan pada seleksi DES periode pertama pada Mei 2026.

Irwan memaparkan, aturan tersebut memuat sejumlah ketentuan, antara lain perusahaan tercatat dan terbuka di BEI tidak menjalankan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal serta tidak melakukan transaksi yang bertentangan dengan prinsip syariah. Selain itu, total utang berbasis bunga dibandingkan total aset tidak boleh melebihi 45 persen, dengan peluang penyesuaian bertahap hingga 33 persen dalam 10 tahun ke depan.

Ketentuan lain yang diatur adalah batas total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain, yang tidak boleh melebihi 5 persen. Sebelumnya, batas tersebut berlaku 10 persen.

Irwan menegaskan, kriteria yang mulai berlaku pada 2026 adalah ketentuan batas 5 persen untuk komposisi pendapatan nonhalal. Ia menyebut pada April 2026 atau seleksi pertama tahun 2026, angka 5 persen sudah digunakan. Sementara itu, ketentuan utang berbasis bunga masih 45 persen dan masih dalam kajian.

Menurut Irwan, regulasi tersebut berpotensi memengaruhi pilihan saham yang masuk portofolio investor. Namun, dari sisi kapitalisasi pasar, penerapan aturan itu disebut belum berdampak signifikan terhadap saham-saham yang masuk seleksi DES.

Ia juga menyoroti tantangan edukasi bagi sebagian emiten terkait pentingnya menjaga komposisi pendapatan dan utang agar tetap selaras dengan prinsip syariah. Irwan menyebut masih ada emiten yang belum memprioritaskan keselarasan dengan prinsip syariah, meski keluar dari daftar syariah dapat berpotensi mengurangi kapitalisasi pasar hingga perdagangan sahamnya.

BEI dan OJK, kata Irwan, terus mendorong kesadaran emiten agar menjaga komposisi pendapatan dan utang tetap sesuai prinsip syariah. Ia mencontohkan dampaknya dapat semakin terasa pada produk seperti reksa dana, karena portofolio akan menjadi lebih sensitif apabila banyak saham keluar-masuk daftar syariah.