bank bjb menghadirkan program Giro Surplus sebagai bagian dari upaya menyediakan layanan perbankan yang relevan bagi kebutuhan dunia usaha. Program ini ditujukan untuk membantu nasabah mengelola dana bisnis secara lebih efisien, sekaligus membuka peluang memperoleh manfaat tambahan tanpa mengganggu aktivitas operasional perusahaan.
Giro Surplus dirancang khusus bagi nasabah giro non perorangan. Melalui skema penempatan dana tertentu, nasabah dapat mengoptimalkan dana yang mengendap agar lebih produktif, dengan tetap mempertahankan fleksibilitas likuiditas sesuai dinamika operasional usaha.
Dalam program ini, nasabah dapat memilih jangka waktu penempatan dana mulai dari satu hingga 12 bulan. Ketentuan penerimaan reward juga dapat disesuaikan, yakni diterima di awal, dicairkan secara bertahap, atau diberikan di akhir masa program, sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
bank bjb menyebut program Giro Surplus berlangsung pada 12 Januari hingga 31 Maret 2026 dan memberikan kesempatan bagi nasabah untuk memperoleh reward dengan nilai yang kompetitif. Reward tersebut merupakan insentif program dan bukan bunga giro.
Nasabah juga dapat melakukan lebih dari satu penempatan dana pada rekening yang sama, dengan nominal dan jangka waktu yang berbeda. Fitur ini ditujukan untuk memberi keleluasaan dalam menyusun strategi pengelolaan kas sesuai kebutuhan bisnis.
Melalui program ini, bank bjb menegaskan dukungannya terhadap pengelolaan keuangan korporasi yang sehat dan terencana, sekaligus memperkuat hubungan jangka panjang dengan nasabah bisnis. bank bjb juga menyatakan terus mendorong ekosistem perbankan yang terintegrasi dan mudah diakses guna mendukung pertumbuhan usaha.
bank bjb berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

