Pemerintah mengumumkan pencabutan izin 22 perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas 1.010.991 hektare di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini disampaikan sebagai respons atas bencana hidrometeorologi.
Menanggapi langkah tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto menyatakan bahwa banjir di Sumatera perlu dilihat dari berbagai sudut pandang. Menurutnya, faktor pemicu dapat mencakup curah hujan ekstrem akibat siklon tropis, karakteristik daerah aliran sungai (DAS) dengan topografi hulu yang curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim.
“Curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis, karakteristik DAS yang memiliki topografi hulu curam, perubahan tutupan lahan khususnya di Areal Penggunaan Lain, serta dinamika iklim, mengindikasikan bencana banjir tidak dapat dilihat sebagai akibat satu faktor tunggal,” ujar Purwadi.
APHI menyatakan menghormati upaya pemerintah dalam menata perizinan untuk memperbaiki tata kelola kehutanan nasional. Namun, APHI mendorong agar evaluasi dan penertiban izin dilakukan secara terukur dan objektif, serta tetap memberi ruang pembinaan, agar tujuan perbaikan tata kelola dapat tercapai dengan meminimalkan dampak sosial-ekonomi.
Purwadi menilai pencabutan izin berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi pekerja dan masyarakat yang bergantung pada aktivitas kehutanan di sekitar kawasan hutan. “Pencabutan izin tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga menyentuh kehidupan ribuan pekerja dan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Hal ini berpotensi memperlemah ketahanan sosial-ekonomi di daerah yang selama ini bergantung pada aktivitas kehutanan,” katanya.
Selain dampak ketenagakerjaan, ia juga mengingatkan potensi gangguan pada keberlanjutan rantai pasok industri kehutanan. Menurutnya, industri kehutanan nasional saat ini sangat bergantung pada pasokan bahan baku kayu domestik, sehingga penurunan pasokan dari hulu dapat berdampak pada proses produksi industri hilir dan berujung pada kinerja ekspor serta daya saing produk hasil hutan Indonesia.
“Berdasarkan estimasi awal, pencabutan izin PBPH di 3 provinsi di Sumatera tersebut, akan menyebabkan sekitar 19.000 orang kehilangan pekerjaan di sektor hulu dan hilir, serta menurunnya nilai perdagangan produk hasil hutan domestik, PNBP, pajak ekspor dan devisa ekspor sebesar 125,29 juta USD per tahun. Valuasi ini belum memperhitungkan efek multiplier terhadap perekonomian daerah,” ungkap Purwadi.
Purwadi menyampaikan APHI akan melakukan konsultasi intensif dengan pemerintah untuk mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi dari kebijakan pencabutan izin tersebut. Ia juga mengatakan APHI akan terus mendorong perbaikan tata kelola perusahaan agar menerapkan praktik pengelolaan hutan yang baik sesuai ketentuan perundangan.

