BERITA TERKINI
Ancaman Proxy War Ekonomi: Narkotika dan Judi Daring Dinilai Melemahkan Ketahanan Nasional

Ancaman Proxy War Ekonomi: Narkotika dan Judi Daring Dinilai Melemahkan Ketahanan Nasional

Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan sumber daya alam yang besar. Namun, dalam sejumlah kajian keamanan modern, kelimpahan sumber daya juga dipandang dapat menjadi titik rawan apabila suatu negara dibuat tetap lemah agar lebih mudah dikendalikan.

Gagasan tersebut kerap dikaitkan dengan kutipan Sun Tzu dalam The Art of War yang menyebut keunggulan tertinggi adalah mematahkan perlawanan musuh tanpa bertempur. Dalam konteks kekinian, sejumlah ancaman dinilai tidak selalu hadir dalam bentuk konflik bersenjata, melainkan melalui tekanan yang merusak sendi-sendi ekonomi dan sosial.

Dalam kerangka itu, kekuatan ekonomi nasional dipandang sebagai pilar penting untuk menjaga kedaulatan dan ketahanan negara, terutama menghadapi ancaman non-militer yang kerap disebut sebagai proxy war atau perang proksi. Konsep ini umumnya merujuk pada konfrontasi dua kekuatan besar yang menggunakan pihak ketiga untuk menghindari benturan langsung dengan risiko kehancuran besar. Namun, dalam perkembangan modern, perang proksi dapat bermanifestasi dalam berbagai aspek—politik, sosial, budaya—dengan dimensi ekonomi menjadi salah satu sasaran utama.

Menurut bahan pembelajaran Kementerian Pertahanan RI (2020), ancaman ekonomi dalam perang proksi dapat menargetkan kelemahan fundamental negara, terutama kualitas sumber daya manusia (SDM) dan arus modal domestik. Ketika SDM terdampak perilaku destruktif, dan modal domestik mengalir ke luar melalui jalur ilegal, daya tahan ekonomi dinilai melemah dan berpotensi mengganggu stabilitas serta kedaulatan negara.

Sejumlah contoh historis kerap digunakan untuk menggambarkan pola pelemahan ekonomi melalui komoditas terlarang. Salah satunya adalah Perang Candu di Tiongkok pada 1839–1860. Dalam periode itu, Inggris disebut menghadapi defisit perdagangan akibat tingginya permintaan Eropa terhadap teh, sutra, dan porselen dari Tiongkok yang dibayar dengan perak atau emas. Untuk membalikkan defisit tersebut, opium dari India diekspor secara masif ke Tiongkok. Dampaknya, aliran perak keluar dari Tiongkok memicu tekanan pada sistem moneter dan fiskal, sementara jutaan warga menjadi pecandu yang berimbas pada produktivitas dan moral. Korupsi juga disebut meningkat melalui praktik suap kepada pejabat dan aparat, yang pada akhirnya melemahkan otoritas Dinasti Qing.

Contoh lain adalah perdagangan kokain dalam relasi Kolombia sebagai produsen dan Amerika Serikat sebagai pasar konsumen. Dalam analisis yang dirujuk, miliaran dolar yang dibelanjakan konsumen di AS mengalir ke organisasi kriminal, sehingga dipandang sebagai kerugian finansial karena dana tidak berputar di ekonomi domestik. Di sisi lain, biaya sosial dan kesehatan untuk rehabilitasi serta penegakan hukum juga besar, sementara keuntungan perdagangan narkotika memperkuat kartel dan dapat mengancam stabilitas negara asal.

Dalam konteks Indonesia, ancaman ekonomi kontemporer yang disorot adalah maraknya judi daring. Meski berbeda dari narkotika, judi daring dinilai dapat menimbulkan dampak ekonomi luas, baik pada level makro maupun mikro. Pada level makro, platform judi daring yang berafiliasi dan berpusat di luar negeri disebut berpotensi mendorong capital flight, yakni aliran dana masyarakat ke luar negeri sebagai keuntungan ilegal bandar. Dana yang seharusnya digunakan untuk konsumsi domestik, investasi, atau tabungan produktif dinilai terbuang dan keluar dari perputaran ekonomi nasional, sehingga berpotensi memangkas daya beli dan mengganggu fondasi ekonomi. Perputaran uang dalam jumlah besar juga dikaitkan dengan risiko pencucian uang yang dapat melemahkan transparansi sistem keuangan.

Pada level mikro, dampak yang disorot adalah kehancuran finansial keluarga. Kerugian akibat judi daring dapat memicu utang hingga kebangkrutan, yang disebut berpotensi mendorong peningkatan kriminalitas. Selain itu, kecanduan judi daring dinilai dapat menurunkan produktivitas individu dan mengganggu masa depan generasi muda.

Dengan kerangka tersebut, judi daring dan perdagangan narkotika dipandang dapat dibaca sebagai pola ancaman perang proksi ekonomi karena menyerang kualitas SDM sekaligus mengalirkan modal keluar negeri secara ilegal, tanpa memerlukan intervensi militer langsung.

Di bagian kesimpulan, tulisan referensi menekankan bahwa medan utama perang proksi modern berada pada kekuatan ekonomi nasional. Pelajaran dari Perang Candu dan perdagangan kokain digunakan untuk menegaskan bahwa ketika komoditas ilegal merusak SDM dan menguras modal, negara menjadi rentan terhadap pelemahan sistemik. Analogi lain yang diangkat adalah taktik divide et impera pada era kolonial, yang digambarkan dapat memecah masyarakat melalui korupsi dan aktivitas ilegal sehingga mengganggu tujuan kolektif sebagai bangsa.

Sejumlah langkah strategis disarankan, termasuk kolaborasi lintas sektor untuk memberantas narkotika dan judi daring, menjaga perputaran ekonomi tetap di dalam negeri, serta melindungi masyarakat. Peran eksekutif, legislatif, dan yudikatif disebut penting untuk merumuskan solusi yang relevan dengan kondisi lapangan, baik melalui sosialisasi komprehensif, pendidikan dan pelatihan, maupun penyusunan aturan yang tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga administrasi, pemantauan distribusi, dan pengawasan transaksi keuangan. Aparat penegak hukum juga didorong untuk tidak berkompromi terhadap ancaman yang dikategorikan sebagai proksi, seperti narkotika dan judi daring.