Warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, melaporkan dugaan praktik penimbunan LPG 3 kilogram (gas melon) di sebuah pangkalan. Laporan itu menyasar pangkalan LPG H. Ambo Ute yang berada di RT 07/02 Kelurahan Kampung Baru.
Keluhan warga mencuat setelah sejumlah ibu rumah tangga di wilayah tersebut menyampaikan dugaan adanya penimbunan dengan dalih “penitipan” tabung gas, yang dinilai merugikan kebutuhan warga setempat.
Menindaklanjuti hal itu, aparat pemerintah turun melakukan penertiban dan pengecekan. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Batanghari, M Ridwan Noor, memperingatkan agar tidak ada lagi praktik penimbunan, termasuk dengan alasan penitipan yang berlangsung lama.
“Kita tidak mau adanya praktik kenakalan, penitipan 2 jam saja, bukan berhari-hari. Ini berlaku untuk semua pangkalan gas di Batanghari,” tegas Ridwan Noor, Sabtu (24/01/2026).
Sikap tegas juga disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Batanghari, Edi Shabara. Ia menyebut pangkalan tersebut disinyalir kerap menimbun dan menyalurkan LPG 3 kg ke daerah lain, padahal pendirian pangkalan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan warga setempat.
“Kita akan panggil agen yang memasok gas ke sini, dan tidak dibenarkan adanya penyaluran ke tempat lain, karena tempat lain ada pangkalan juga,” kata Edi.
Edi menyatakan akan merekomendasikan pemberian sanksi kepada Pertamina, mulai dari pengurangan pasokan LPG 3 kg hingga pemutusan hubungan kerja sama sebagai pangkalan, jika diperlukan. Namun, ia menegaskan keputusan sanksi berada di tangan Pertamina.
“Sanksi ya pengurangan pasokan gas melon hingga penutupan dengan pemutusan hubungan kerja sama, namun semua itu yang memberikannya adalah Pertamina. Nanti kita akan panggil agen yang memasok gas tersebut,” ujar Edi.

