Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) yang direncanakan dibentuk tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Fahri, pendanaan badan tersebut disiapkan melalui skema campuran yang bersumber dari investasi swasta dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta sumber lain.
“Pendanaannya menggunakan skema blended dari berbagai pihak, termasuk investasi, Danantara, dan sumber lainnya,” kata Fahri usai menghadiri acara tasyakuran dan peringatan ulang tahun ke-15 The HUD Institute di QBIG BSD City, Tangerang, Rabu (14/1/2026).
Fahri menegaskan pembentukan BP3R tidak akan mengambil alih tugas Kementerian PKP. Ia menyebut anggaran APBN yang telah ditetapkan tetap dikelola sepenuhnya oleh Kementerian PKP. Pembagian peran, menurutnya, kemungkinan besar akan dilihat dari penggunaan anggaran, dengan kementerian berfokus pada pelaksanaan program yang dibiayai APBN.
Dalam penjelasannya, Fahri menyebut BP3R akan menggantikan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) yang dicanangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2021 sebagai tindak lanjut Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain menggantikan BP3, badan baru ini disebut memiliki ruang lingkup tugas yang lebih luas.
“Dengan adanya badan baru ini, BP3 tidak lagi diperlukan karena tujuannya serupa, hanya cakupannya diperluas. BP3 sebelumnya merupakan konsep yang lahir dari UU Cipta Kerja, saat kementerian yang khusus menangani perumahan belum berdiri. Sekarang kementeriannya sudah ada,” ujar Fahri.
BP3R direncanakan terbentuk pada Januari 2026. Fahri menyebut mandatnya mencakup berbagai aspek pembangunan perumahan, mulai dari urusan pertanahan, perizinan, infrastruktur pendukung hunian, hingga pembiayaan. Ia mengatakan konsep BP3R dirancang secara komprehensif, termasuk fasilitasi infrastruktur, penghunian, serta manajemen aset, mengingat perumahan sosial yang dibayangkan mengandung unsur subsidi pemerintah.
Fahri juga menekankan perbedaan BP3R dengan BP3, salah satunya terkait skema pembangunan hunian berimbang atau dana konversi. “Kalau ini lebih luas, tetapi kita tidak mengurus dana konversi,” katanya.
Sementara itu, anggota Satuan Tugas (Satgas) Perumahan Panangian Simanungkalit menilai keberadaan BP3R merupakan terobosan dan tidak perlu lagi diperdebatkan fungsi serta tugasnya. Ia mengatakan lembaga tersebut dirancang berperan sebagai pelaksana program pembangunan perumahan rakyat. Menurut Panangian, skema ke depan akan membagi peran Kementerian PKP sebagai regulator dan BP3R sebagai eksekutor di lapangan.
Panangian juga menyebut BP3R bukan hanya mengeksekusi program tiga juta rumah, tetapi turut menangani berbagai persoalan sektor perumahan, termasuk terkait “utang” atau dana konversi pengembang yang dapat ditagih sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketentuan yang disoroti dalam Pasal 21 PP Nomor 12 Tahun 2021 berkaitan dengan pembangunan hunian berimbang dengan komposisi 1-2-3. Artinya, pembangunan rumah tidak boleh hanya untuk kalangan menengah atau atas. Jika pengembang membangun satu rumah mewah, maka harus disertai pembangunan rumah untuk masyarakat menengah dan rumah sederhana. Patokannya, setiap satu rumah mewah harus diimbangi dengan minimal tiga rumah sederhana, bisa dengan atau tanpa rumah menengah.
Dalam beleid tersebut, rumah mewah didefinisikan sebagai rumah dengan harga jual di atas 15 kali harga rumah umum yang ditetapkan pemerintah pusat. Adapun rumah menengah adalah rumah dengan harga jual paling sedikit tiga kali hingga 15 kali harga jual rumah umum.

