Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) harus menjadi budaya sekaligus prioritas bagi dunia industri dan usaha di berbagai sektor. Menurutnya, K3 tidak boleh diperlakukan sebatas pemenuhan kewajiban administratif.
“Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban administratif,” kata Yassierli dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia menilai K3 merupakan fondasi utama agar dunia kerja dapat bergerak secara produktif dan berkelanjutan. Yassierli juga menekankan bahwa perusahaan yang menempatkan K3 sebagai prioritas akan lebih mampu menjaga produktivitas, keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan tenaga kerja.
“Perusahaan yang menempatkan K3 sebagai prioritas akan mampu menjaga produktivitas, keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan tenaga kerjanya,” ujarnya.
Yassierli, yang juga Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB), menyampaikan pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk memperkuat K3 sepanjang tahun 2025. Salah satunya melalui penyempurnaan kerangka regulasi dan standar K3 agar lebih adaptif terhadap dinamika serta perubahan dunia kerja.
Upaya lain dilakukan lewat pelatihan dan sertifikasi sumber daya manusia (SDM) K3 secara berkelanjutan. Kementerian Ketenagakerjaan juga memperluas sosialisasi pembudayaan K3 bagi serikat pekerja maupun manajemen perusahaan.
Selain itu, Kemnaker memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha, asosiasi profesi, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah. Di bidang layanan, Kemnaker mendorong transformasi K3 berbasis digital, termasuk melalui penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3, peluncuran kanal pelaporan Lapor Menaker, serta penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Kami juga mendorong transformasi layanan K3 berbasis digital melalui penyederhanaan proses sertifikasi, penyempurnaan aplikasi Teman K3, peluncuran kanal pelaporan Lapor Menaker, serta penguatan basis data kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja agar penanganannya lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” kata Yassierli.
Di sisi lain, ia menyatakan Kemnaker juga memperkuat integritas layanan K3. Menurutnya, kementerian tidak mentoleransi pelanggaran melalui penerapan pakta integritas, penangguhan izin Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tidak patuh, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan.
“Kemnaker tidak mentoleransi pelanggaran, dengan penerapan pakta integritas, penangguhan izin Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang tidak patuh, serta penindakan tegas terhadap setiap bentuk penyelewengan,” ujar Yassierli.

