MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara menilai rencana pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang dinilai merusak hutan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat berisiko tidak berdampak nyata apabila tidak diikuti pengawasan ketat, penegakan hukum yang konsisten, serta program pemulihan lingkungan yang jelas.
Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba, menyebut kebijakan pencabutan izin dapat berhenti sebatas dokumen formal jika tidak ada dorongan dan pengawalan dari masyarakat. “Tanpa tekanan dan pengawalan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas dan tidak menyentuh akar kerusakan lingkungan,” kata Rianda di Medan, dikutip dari Media Indonesia, Jumat (21/01/2015).
Walhi Sumut juga menyoroti kuatnya relasi negara dan korporasi besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Menurut Walhi, kondisi tersebut membuat peran publik penting agar pencabutan izin tidak sekadar formalitas. Relasi itu dinilai turut mempercepat kerusakan lingkungan serta meningkatkan ancaman bencana ekologis di wilayah Sumatra.
Selain meminta pencabutan izin dikawal secara serius, Walhi mendesak pemerintah menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama setelah pencabutan dilakukan. Pembukaan kembali perizinan, baik untuk perusahaan lama maupun pihak baru, dinilai hanya memperpanjang siklus perusakan lingkungan dan konflik agraria.
Walhi juga menuntut adanya sanksi administratif, perdata, hingga pidana terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Pertanggungjawaban hukum dinilai penting agar pencabutan izin tidak berhenti tanpa konsekuensi yang setimpal.
Dalam konteks Sumatra Utara, Walhi menilai pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai momen korektif atas konflik dan kerusakan lingkungan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun. Walhi meminta pencabutan dilakukan secara permanen, disertai pemulihan lingkungan dan penyelesaian konflik agraria dengan masyarakat adat.
Walhi menekankan pemulihan ekosistem perlu dibuat terukur dan berkeadilan, dengan fokus pada kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah kelola rakyat. Walhi juga menegaskan pemulihan tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat maupun anggaran negara.
Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan mencabut izin 28 perusahaan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Di Sumatra Utara, izin 15 perusahaan dicabut, terdiri dari 13 perusahaan kehutanan dan dua perusahaan nonkehutanan.

