Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banjir dan longsor yang menerjang Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25–27 November 2025 tidak bisa dilihat semata sebagai peristiwa alam. Dalam catatan WALHI, bencana tersebut terjadi di tengah meningkatnya kerentanan ekologis akibat perubahan bentang ekosistem penting, terutama hutan, serta diperparah oleh krisis iklim.
WALHI melaporkan dampak bencana di tiga provinsi itu mencakup 442 orang meninggal, 402 orang hilang, dan 156.918 orang mengungsi. Organisasi ini juga mencatat, pada periode 2016–2025 terdapat deforestasi seluas 1,4 juta hektare di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang dikaitkan dengan aktivitas 631 perusahaan pemegang izin, mulai dari tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, hingga izin PLTA dan PLTM.
Menurut WALHI, sumber bencana di ketiga provinsi tersebut terkait dengan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yang hulunya berada di bentang hutan Bukit Barisan. Di Sumatera Utara, WALHI menyebut dampak paling parah terjadi di wilayah yang berada dalam Ekosistem Harangan Tapanuli (Ekosistem Batang Toru), meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga. WALHI mencatat Ekosistem Batang Toru mengalami deforestasi 72.938 hektare sepanjang 2016–2024 akibat operasi 18 perusahaan.
Di Aceh, WALHI mencatat terdapat 954 DAS, dengan sekitar 60% berada dalam kawasan hutan, serta 20 DAS berstatus kritis. WALHI merinci kondisi sejumlah DAS, antara lain DAS Krueng Trumon seluas 53.824 hektare yang disebut kehilangan tutupan hutan 43% pada 2016–2022 dan menyisakan 30.568 hektare atau sekitar 57%. Sementara itu, DAS Singkil yang ditetapkan pemerintah melalui SK 580 seluas 1.241.775 hektare disebut hanya menyisakan tutupan hutan 421.531 hektare pada 2022, atau mengalami degradasi 820.243 hektare (66%) dalam 10 tahun terakhir. WALHI juga mencatat kerusakan pada DAS Jambo Aye (44,71% dari luas awal 479.451 hektare), DAS Peusangan (75,04% dari 245.323 hektare), DAS Krueng Tripa (42,42% dari 313.799 hektare), serta DAS Tamiang (36,45% dari 494.988 hektare).
Di Sumatera Barat, WALHI menyoroti DAS Aia Dingin di Kota Padang seluas 12.802 hektare. Bagian hulu DAS ini berada di kawasan hutan konservasi Bukit Barisan yang disebut seharusnya berfungsi sebagai benteng ekologis. Namun WALHI mencatat, dari 2001 hingga 2024 DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektare tutupan pohon, dengan mayoritas deforestasi terjadi di wilayah hulu yang dinilai berperan penting meredam aliran permukaan dan mencegah banjir bandang.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Aceh, Ahmad Solihin, menyatakan banjir yang melumpuhkan sedikitnya 16 kabupaten di Aceh membawa “pesan keras” bahwa alam tidak lagi mampu menahan beban kerusakan. Ia menilai bencana kali ini merupakan bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai dan permisif, serta memfasilitasi penghancuran ruang hidup masyarakat melalui investasi ekstraktif. Ia juga menyinggung akumulasi deforestasi, ekspansi sawit, hingga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang disebut dibiarkan, serta mengkritik pendekatan “tambal sulam” di hilir seperti pembuatan tebing sungai dan normalisasi sungai.
Dari Sumatera Utara, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Riandra Purba, menyebut wilayah paling kritis berada di Tapanuli Tengah, Sibolga, dan Tapanuli Selatan yang hulunya berada di ekosistem Batang Toru. Ia mengatakan WALHI Sumut selama delapan tahun mengkritisi model pengelolaan Batang Toru, termasuk proyek PLTA Batang Toru yang dinilai berpotensi memutus habitat satwa serta merusak badan dan aliran sungai. Ia juga menyinggung pertambangan emas yang berada di sungai Batang Toru serta aktivitas kemitraan kebun kayu dengan PT Toba Pulp Lestari di sejumlah desa di Kecamatan Sipirok yang disebut mengalihfungsikan hutan. Menurutnya, aktivitas eksploitasi itu dilegalisasi melalui proses pelepasan kawasan hutan untuk perizinan lewat revisi tata ruang.
Di Sumatera Barat, Andre Bustamar dari WALHI Sumbar menilai bencana terjadi karena akumulasi krisis lingkungan akibat gagalnya pemerintah mengelola sumber daya alam. Ia menyebut deforestasi, pertambangan emas ilegal, dan lemahnya penegakan hukum sebagai faktor yang membuat Sumbar terus didera bencana ekologis. Ia juga menyinggung temuan tunggul-tunggul kayu yang hanyut terbawa arus sungai sebagai indikasi adanya aktivitas penebangan di kawasan hulu DAS, yang menurutnya memperkuat dugaan praktik eksploitasi hutan masih berlangsung dan meningkatkan risiko bencana. Dalam pandangannya, pemerintah daerah menjadi aktor yang paling bertanggung jawab melindungi masyarakat dari risiko bencana.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian, menyatakan fakta-fakta tersebut menunjukkan peran pengurus negara dan korporasi dalam bencana ekologis. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan, khususnya di ekosistem penting dan genting, termasuk kemungkinan pencabutan izin serta penegakan hukum. Ia juga menekankan perlunya pertanggungjawaban korporasi untuk menanggung biaya eksternalitas bencana dan melakukan pemulihan ekosistem yang telah dirusak, agar negara tidak menanggung biaya tersebut melalui anggaran yang bersumber dari pajak.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Yogyakarta, Gandar Mahojwala, menyoroti aspek peringatan dini. Ia menyebut BMKG telah mendeteksi Pusat Tekanan Rendah pada 17 November, lalu pada 21 November menyatakan sistem tersebut berkembang menjadi bibit siklon. Menurutnya, informasi itu menunjukkan potensi bencana sudah diperingatkan, namun tidak diikuti respons yang serius oleh pemerintah. Gandar juga menegaskan bahwa bencana memiliki penyebab non-alam, dengan kerentanan dipicu oleh aktivitas perusahaan yang menguasai lahan luas dan merusak daya dukung serta daya tampung lingkungan. Ia menyatakan istilah “bencana alam” berisiko mengalihkan tanggung jawab dari faktor kerentanan yang dibentuk manusia.
Gandar turut mendorong pemerintah segera mengesahkan mekanisme Analisis Risiko Bencana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia menyebut instrumen ini penting untuk memastikan kegiatan pembangunan berisiko tinggi dilengkapi analisis risiko bencana agar tidak memicu bencana di kemudian hari.
Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis WALHI Nasional, Melva Harahap, menyampaikan bahwa bencana ekologis di Sumatera menyebabkan kolapsnya pranata kehidupan di tiga provinsi. Ia menyoroti kerugian material warga, hilangnya rasa aman, serta terganggunya hak atas lingkungan hidup yang sehat. Melva juga menggambarkan dampak pada infrastruktur dan layanan dasar, seperti jalan rusak, listrik padam, sinyal komunikasi terputus, kelangkaan BBM, hingga menipisnya bahan makanan yang membuat warga terisolasi serta menghambat pemenuhan hak bekerja dan hak belajar.
Menurut Melva, penetapan status bencana nasional menjadi penting untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga dan mempercepat distribusi kebutuhan pokok, evakuasi warga yang masih terisolasi, serta memastikan pemulihan jangka panjang. Namun ia mengingatkan agar bencana tidak ditetapkan sebagai “bencana alam” karena, menurutnya, hal itu berkonsekuensi pada gugurnya tanggung jawab korporasi.
Dalam pernyataannya, WALHI juga menyebut risiko bencana ekologis berpotensi meluas dan semakin sering terjadi jika kebijakan iklim dinilai tidak ambisius dan tidak berbasis HAM, serta masih mendorong pelepasan emisi besar dari proyek energi. WALHI menyoroti kekhawatiran terhadap keputusan-keputusan dalam COP30 yang dinilai memajukan “solusi palsu” di sektor energi dan memperluas perdagangan karbon, karena dianggap tidak mengurangi ketergantungan pada energi fosil dan berisiko memperparah perampasan ruang hidup serta kerusakan ekosistem. WALHI menyerukan transisi energi yang adil, berbasis perlindungan lingkungan dan hak masyarakat, sebagai langkah pencegahan terhadap kehancuran ekologis yang lebih besar.

