Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Lebong, Ummu R. Siregar, S.H., S.H.I., M.H., terpilih sebagai salah satu dari 41 peserta dalam Pelatihan Sertifikasi Ekonomi Syariah bagi hakim PA se-Indonesia. Kegiatan tersebut dibuka pada Senin (2/2) di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Mahkamah Agung (MA) RI, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., menekankan pentingnya pembaruan kapasitas keilmuan hakim seiring perkembangan ekonomi digital. Ia menyebut hakim diharapkan meningkatkan pengetahuan terkait financial technology (fintech) syariah, investasi, hingga pasar modal syariah.
Penekanan tersebut dinilai relevan dengan semakin kompleksnya sengketa ekonomi syariah di Indonesia, yang terus berkembang mengikuti dinamika industri keuangan modern.
Pelatihan sertifikasi ini dirancang berlangsung selama satu bulan dengan dua fase pembelajaran. Fase mandiri dilaksanakan di satuan kerja masing-masing peserta sejak awal Februari. Adapun fase klasikal dilakukan secara tatap muka di Pusdiklat MA RI pada 1–14 Februari 2026.
Materi pelatihan mencakup spektrum luas hukum ekonomi syariah, mulai dari aspek historis hingga pembaruan teknis hukum acara. Peserta mendapatkan pembekalan mengenai fintech syariah, mekanisme Letter of Credit (L/C) syariah, serta strategi lindung nilai yang sesuai prinsip syariah. Pembahasan juga mencakup hukum investasi, pasar modal, bisnis syariah, serta penanganan kepailitan atau taflis.
Dari sisi operasional peradilan, pelatihan turut menguatkan pemahaman peserta mengenai hukum acara dan eksekusi, termasuk penerapan gugatan sederhana, eksekusi hak tanggungan dan fidusia, hingga prosedur pembatalan putusan arbitrase syariah. Materi dilengkapi pendalaman kontrak dan akad pada sektor perbankan, asuransi, dan reasuransi syariah, serta kaitannya dengan instrumen hukum perdata internasional.
Keikutsertaan Wakil Ketua PA Lebong dalam program ini disebut sebagai langkah untuk memperkuat kesiapan satuan kerja dalam menangani perkara ekonomi syariah dengan standar nasional. Melalui sertifikasi tersebut, diharapkan kualitas putusan terkait ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama semakin profesional dan memberikan kepastian hukum sesuai prinsip syariat dan hukum nasional.

