Wacana pemekaran wilayah di Provinsi Gorontalo kembali menguat seiring meningkatnya kebutuhan pemerataan pembangunan serta optimalisasi pelayanan publik. Salah satu usulan yang kini mencuri perhatian adalah rencana pembentukan Kota Telaga sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB).
Berbeda dari sejumlah usulan pemekaran yang lebih berorientasi administratif, pembentukan Kota Telaga disebut dirancang secara strategis untuk menciptakan sentra perdagangan dan jasa baru. Harapannya, pusat aktivitas ekonomi ini dapat ikut menggerakkan roda perekonomian Gorontalo.
Usulan tersebut muncul dari penilaian terhadap potensi ekonomi kawasan Telaga dan sekitarnya yang dinilai terus berkembang. Pertumbuhan penduduk, meningkatnya aktivitas perdagangan, serta posisi geografis yang strategis menjadi sejumlah faktor yang membuat wilayah ini dianggap layak naik status menjadi kota otonom.
Dalam rancangan awal, Kota Telaga direncanakan mencakup empat kecamatan, yakni Kecamatan Telaga, Telaga Raya, Tilango, dan Telaga Biru. Kecamatan Telaga diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan atau ibu kota dari calon Kota Telaga.
Secara geografis dan demografis, kawasan calon Kota Telaga disebut memiliki wilayah yang cukup luas dengan jumlah penduduk yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Aktivitas ekonomi masyarakat juga dinilai kian dinamis, terutama pada sektor perdagangan, jasa, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

