Fenomena penagihan utang di Indonesia belakangan dinilai kian melampaui ranah perdata dan berubah menjadi teror keseharian. Investigasi Harian Kompas selama tiga hari terakhir menggambarkan praktik penagihan yang makin agresif, mulai dari teror digital hingga intimidasi fisik yang disebut merampas ruang privasi.
Dalam perspektif sosiologi perilaku menyimpang, situasi ini dipandang sebagai bentuk institutional deviance atau penyimpangan institusional, yang merujuk pada kegagalan sistemik dalam mengelola dorongan konsumtif masyarakat dan regulasi industri keuangan. Instrumen finansial yang semestinya menjadi sarana pemberdayaan justru dinilai berubah menjadi jerat, karena praktik penagihan menyimpang dari norma hukum dan etika.
Sorotan utama lain adalah ketimpangan informasi dan kekuasaan antara pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat. Teknologi finansial, termasuk pinjaman online, disebut bergerak dengan algoritma agresif yang mengeksploitasi kerentanan ekonomi kelas bawah dan menengah. Pada saat yang sama, masyarakat masuk ke sirkuit utang tanpa bekal literasi finansial yang memadai.
Literasi finansial selama ini kerap dipahami sebatas angka statistik inklusi, bukan pada pemahaman mendalam mengenai risiko. Akibatnya, muncul kondisi yang digambarkan sebagai “kebutaan finansial”: masyarakat memahami cara meminjam, tetapi tidak memahami konsekuensi sistemik maupun perlindungan hukum yang seharusnya melekat sebagai hak warga negara.
Berbagai peristiwa kekerasan dalam penagihan juga dihubungkan dengan upaya menutup tingginya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang dapat mengancam stabilitas neraca perusahaan. Ketika jalur hukum formal dianggap lambat dan mahal, praktik “ekstra-yudisial” pun muncul. Penggunaan pihak ketiga dalam penagihan yang bersifat intimidatif dipandang sebagai bentuk delegasi kekerasan yang dipelihara untuk menciptakan efek jera dan rasa malu (shaming) di ruang publik.
Kondisi ini disebut makin berat karena normalisasi gaya hidup yang dipicu tekanan konformitas sosial. Utang tidak lagi dipandang sebagai kewajiban finansial, melainkan sebagai cara mempertahankan status sosial, termasuk demi pengakuan identitas digital.
Liputan Kompas juga menilai kekerasan dalam penagihan telah menjadi patologi dalam struktur ekonomi digital. Praktik tersebut dikaitkan dengan konsep predatory mortgage lending (Bond, Musto, dan Yilmaz, 2009), yakni penargetan kelompok rentan yang peluang membayarnya kecil, dengan keuntungan diperoleh dari denda yang berlipat. Dampaknya, penagihan dilakukan dengan cara yang dinilai melanggar hak atas rasa aman.
Analisis sosiologi hukum dalam tulisan tersebut menyoroti adanya kekosongan otoritas ketika perlindungan privasi data pribadi tidak berjalan optimal. Penagih utang disebut leluasa menembus ruang privat melalui penyebaran data pribadi, tindakan yang disebut melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Beban pembuktian serta proses pelaporan yang rumit dinilai membuat korban lebih memilih menyerah pada intimidasi ketimbang menempuh jalur hukum.
Situasi ini, menurut tulisan tersebut, menciptakan preseden buruk: “hukum rimba digital” terasa lebih efektif daripada hukum negara. Karena itu, negara didorong untuk tidak lagi hadir terlambat dalam melindungi warga dari agresi korporasi. Penegakan hukum yang hanya menyasar penagih lapangan tanpa menyentuh pengambil kebijakan penagihan dinilai tidak menyelesaikan akar masalah.
Dalam konteks itu, muncul seruan agar etika penagihan didefinisikan ulang agar selaras dengan hak asasi manusia. Kekerasan terorganisir oleh institusi keuangan disebut perlu diganjar sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional untuk memulihkan wibawa hukum.
Dampak penagihan agresif juga digambarkan telah menyentuh ranah kesehatan mental. Data dari berbagai lembaga bantuan hukum disebut menunjukkan peningkatan kasus gangguan kecemasan akut, depresi berat, hingga ideasi bunuh diri. Praktik social shaming dinilai menghancurkan modal sosial korban dan membuat mereka terisolasi, bahkan rentan mengalami gejala PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).
Di sisi lain, krisis literasi finansial disebut sebagai faktor krusial yang jarang dibedah secara kritis. Otoritas dinilai lebih menekankan literasi teknis—seperti cara membuka rekening atau menggunakan aplikasi—tanpa memperkuat literasi kritis. Masyarakat disebut tidak benar-benar dibekali pemahaman tentang mekanisme bunga berbunga, risiko hukum kontrak digital yang panjang dan rumit, serta cara mengenali praktik predatoris.
Literasi finansial juga dipandang harus mencakup pemahaman atas hak sebagai konsumen jasa keuangan. Banyak debitur disebut menganggap teror dan penyebaran data sebagai konsekuensi wajar gagal membayar, padahal praktik itu dinilai sebagai kejahatan. Absennya pendidikan mengenai resiliensi finansial membuat masyarakat rentan terjebak dalam lingkaran utang untuk konsumsi yang tidak produktif.
Pada akhirnya, potret buram penagihan utang digambarkan sebagai cermin retak ekonomi yang mengejar pertumbuhan, tetapi mengabaikan kesejahteraan psikososial. Tulisan tersebut mendorong reformasi menyeluruh: pengawasan jasa keuangan yang lebih kuat, penegakan hukum pidana tanpa pandang bulu terhadap pelanggaran privasi, serta perombakan kurikulum literasi finansial berbasis kesadaran kritis.

