Jakarta — Dunia usaha dinilai perlu memperkuat sistem kepatuhan seiring implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Senior Associate One Community Consultant (OCC) Ariel Sharon menilai kehadiran Coretax membuat perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas pajak semakin mudah terdeteksi.
“Dengan Coretax, perbedaan antara data yang dilaporkan wajib pajak dan data yang dimiliki otoritas semakin mudah terdeteksi. Bagi dunia usaha, ini menjadi sinyal penting untuk memperkuat sistem kepatuhan,” kata Ariel dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pada era Coretax, Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) tidak lagi sekadar bersifat administratif, melainkan menjadi bagian dari pengawasan berbasis sistem. Karena itu, SP2DK menurutnya perlu dipandang sebagai risiko bisnis yang harus dikelola secara strategis.
Ariel menilai kesiapan menghadapi SP2DK sangat bergantung pada keselarasan antara laporan keuangan dan pelaporan pajak, baik Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, SPT Masa PPh, maupun SPT Tahunan. Ia mengingatkan ketidaksinkronan antara keduanya dapat meningkatkan risiko koreksi yang berpotensi berdampak pada arus kas dan perencanaan usaha.
Untuk mengurangi risiko tersebut, ia mendorong wajib pajak menerapkan accounting treatment atau tax follows accounting yang menitikberatkan pada kepatuhan pajak. Pendekatan ini bertujuan memastikan pengakuan transaksi dan pencatatan dalam laporan keuangan selaras dengan pelaporan pajak, sehingga konsistensi data terjaga dan proses klarifikasi lebih mudah jika terjadi pengawasan.
Di sisi lain, penerapan Coretax yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 disebut membawa perubahan mendasar pada fungsi pengawasan pajak sebagai instrumen penegakan dini (early enforcement). Meski regulasi memberikan waktu hingga 21 hari untuk menanggapi SP2DK, Ariel menilai waktu tersebut relatif singkat bagi perusahaan yang belum memiliki data historis tertata, terutama bila klarifikasi menyangkut transaksi beberapa tahun sebelumnya.
Dalam praktik pendampingan, ia menyebut perlunya rekonsiliasi antara laporan keuangan, SPT Masa, dan SPT Tahunan, termasuk ekualisasi bulanan, agar kewajiban pajak lebih terpetakan. Selain aspek teknis, ia juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara wajib pajak dan account representative (AR) di kantor pelayanan pajak (KPP), termasuk penjelasan mengenai proses bisnis dan alur transaksi, untuk mengurangi potensi kesalahpahaman dalam tindak lanjut SP2DK.

