Universitas Islam Indonesia (UII) melepas 723 mahasiswa peserta Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan ke-72 untuk semester genap tahun akademik 2025/2026. Dalam pelaksanaan program pengabdian masyarakat ini, UII kembali bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan dan kematian selama mahasiswa menjalankan KKN.
Ratusan mahasiswa tersebut akan diterjunkan ke dua provinsi, yakni Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Di Jawa Tengah, lokasi KKN berada di Kabupaten Magelang. Sementara di DIY, mahasiswa ditempatkan di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, serta Kota Yogyakarta.
Rektor UII Prof. Fathul Wahid ST, M.Sc, Ph.D menegaskan KKN menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk berinteraksi langsung dengan masyarakat dan memahami persoalan nyata di lapangan. “Ini kesempatan bagi mahasiswa untuk bersentuhan dengan masyarakat, bersosialisasi. Harapannya pengalaman ini mengasah sensitivitas sosial dan kemampuan merumuskan solusi yang bisa dieksekusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kelompok KKN UII bersifat lintas disiplin. Menurutnya, pendekatan ini mendorong mahasiswa terbiasa berdiskusi dan menyelesaikan persoalan dengan perspektif keilmuan yang beragam.
Prof. Fathul juga menjelaskan, program KKN UII dirancang berkelanjutan antarangkatan. KKN Angkatan ke-71 disebut berfokus pada pemetaan masalah, sedangkan Angkatan ke-72 memasuki tahap desain solusi. Adapun angkatan selanjutnya diarahkan pada implementasi teknologi tepat guna.
“Tidak semua masalah bisa diselesaikan, tetapi dengan fokus yang jelas, masalah utama dapat terurai. Harapannya, apa yang dilakukan satu angkatan diteruskan oleh angkatan berikutnya,” kata Prof. Fathul. Salah satu fokus kegiatan KKN adalah pengolahan sampah yang diselaraskan dengan program prioritas pemerintah daerah setempat.
Dalam pelepasan tersebut, Rektor UII menyampaikan tiga pesan kepada peserta KKN. Pertama, peningkatan kualifikasi diri agar mahasiswa memiliki bekal untuk berkarya maupun membangun usaha mandiri. Kedua, kesadaran sosialisasi, yakni kemampuan memahami konteks sosial, regulasi, adat istiadat, hingga kebiasaan masyarakat.
Ia menekankan kurangnya kesadaran sosial dapat memunculkan persoalan, bahkan mengancam keselamatan. Prof. Fathul menyinggung adanya kasus kecelakaan mahasiswa KKN sebelumnya di wilayah Magelang dengan biaya perawatan mencapai ratusan juta rupiah. Pesan ketiga adalah subyektivikasi pendidikan, yaitu membangun kesadaran mahasiswa sebagai subjek perubahan yang aktif berperan dalam diskusi dan penyusunan solusi di masyarakat. “Satu bulan KKN bisa terasa singkat atau lama. Maka nikmati setiap momen KKN,” pesannya.
Di sisi perlindungan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk memberi rasa aman bagi mahasiswa selama menjalankan KKN. “Mahasiswa KKN berkegiatan di banyak daerah dan bersosialisasi dengan masyarakat, sehingga ada risiko yang mungkin timbul, termasuk kecelakaan,” ujarnya.
Rudi menjelaskan perlindungan yang diberikan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), termasuk risiko yang terjadi dalam perjalanan menuju dan dari lokasi KKN. Kerja sama UII dan BPJS Ketenagakerjaan ini telah berjalan selama empat tahun, dengan UII rutin memberangkatkan dua angkatan KKN setiap tahun.
Rudi juga menyinggung pengalaman pada KKN angkatan sebelumnya ketika seorang mahasiswa mengalami kecelakaan saat perjalanan menuju lokasi pengabdian. Mahasiswa tersebut, Soqib Agung Almuna dari Fakultas Bisnis dan Ekonomi UII asal Kendal, mengalami kecelakaan lalu lintas saat perjalanan dari kampus menuju lokasi KKN di Purworejo pada KKN Angkatan ke-71.
Akibat kejadian itu, Soqib mengalami cedera serius dan sempat dirawat di RS Merah Putih Magelang sebelum dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta. Ia menjalani dua kali operasi, yakni operasi pendarahan di bagian kepala belakang serta operasi rekonstruksi tulang di bagian wajah.
Dalam kasus tersebut, pembiayaan perawatan hingga kontrol lanjutan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dan pengurusan dapat dilakukan secara online sehingga langsung ditangani pihak rumah sakit. “Pengurusannya mudah, cukup online dan langsung bisa digunakan oleh rumah sakit,” ujar pihak keluarga. Setelah masa pemulihan, Soqib kembali mengikuti KKN Angkatan ke-72 untuk melanjutkan program pengabdian yang sempat tertunda.
BPJS Ketenagakerjaan menegaskan seluruh proses pengurusan klaim tidak dipungut biaya. Peserta maupun ahli waris diimbau tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo. “Semua layanan BPJS Ketenagakerjaan gratis. Kami mengimbau peserta agar tidak sekali-kali menggunakan calo atau pihak yang mengatasnamakan petugas BPJS Ketenagakerjaan dengan iming-iming mempercepat klaim,” tegas Rudi.
Apabila menemukan praktik percaloan atau oknum yang meminta imbalan, masyarakat diminta melapor melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan mendorong pemanfaatan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk kemudahan dan transparansi layanan.
Melalui JMO, peserta dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online tanpa datang ke kantor cabang, melakukan konfirmasi ulang Jaminan Pensiun Berkala, serta mengakses fitur konfirmasi dan informasi beasiswa bagi peserta maupun ahli waris. BPJS Ketenagakerjaan berharap optimalisasi layanan digital ini membuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan secara maksimal, termasuk oleh mahasiswa yang sedang menjalankan pengabdian kepada masyarakat.

