Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Dari tujuh ADK yang dilantik, lima di antaranya merupakan pejabat yang telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, sebagai tindak lanjut uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua anggota lainnya merupakan ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, para ADK OJK resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diperkuat oleh Undang-Undang 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Prosesi sumpah jabatan ini menandai kelanjutan pengisian jabatan strategis di lingkungan Dewan Komisioner OJK. Penguatan kepemimpinan kelembagaan OJK diarahkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, memperkuat pelindungan konsumen, mendorong pendalaman pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor jasa keuangan nasional.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus mendukung program prioritas pemerintah.
Ia juga menegaskan upaya OJK dalam menjaga kepercayaan publik melalui penguatan pengawasan terintegrasi dan pendalaman pasar keuangan. “OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” kata Friderica.
Untuk menjalankan program-program tersebut, OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna mendukung pembangunan perekonomian nasional.
Acara pengambilan sumpah jabatan ini turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Berikut susunan ADK OJK yang tercantum dalam rilis: Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota; Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota; Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; Agusman sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota; Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota; Sophia Isabella Wattimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota; serta Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.