BERITA TERKINI
Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Dilantik di Mahkamah Agung

Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Dilantik di Mahkamah Agung

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Sunarto mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Dari tujuh anggota yang dilantik, lima merupakan hasil persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026 setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI. Sementara dua lainnya merupakan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang diambil sumpahnya adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon periode 2026–2031; Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032; Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031; Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan; serta Thomas A.M Djiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pelantikan ini disebut menjadi bagian dari penguatan kepemimpinan OJK, terutama untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, meningkatkan pelindungan konsumen, memperdalam pasar keuangan, serta mengawal transformasi sektor keuangan nasional di era digital.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan komitmen OJK untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus mendorong kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. “OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta terus memperkuat penegakan hukum,” ujar Friderica.

Ia menambahkan, OJK juga akan memperkuat pengawasan terintegrasi dan mendorong pendalaman pasar keuangan agar sektor ini semakin menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Ke depan, OJK menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan guna membangun perekonomian nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, jajaran OJK, serta para pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.