BERITA TERKINI
TNBTS Berlakukan Asuransi bagi Wisatawan Gunung Bromo, Santunan hingga Rp 75 Juta

TNBTS Berlakukan Asuransi bagi Wisatawan Gunung Bromo, Santunan hingga Rp 75 Juta

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan perlindungan asuransi bagi wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata Gunung Bromo. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan hingga meninggal dunia.

Ketua Tim Data, Evaluasi Lapangan, dan Humas Balai Besar TNBTS, Hendra Wisantara, menyampaikan bahwa kebijakan asuransi tersebut telah diberlakukan bagi wisatawan. Menurutnya, wisatawan yang mengalami kecelakaan saat berwisata di Gunung Bromo akan mendapatkan santunan Rp 25 juta. Sementara itu, apabila terjadi meninggal dunia akibat kecelakaan di lokasi wisata, santunan yang diberikan sebesar Rp 75 juta. Asuransi ini berlaku sejak 19 Januari 2026.

Hendra menjelaskan, asuransi berlaku bagi wisatawan yang membeli tiket masuk melalui Pos Jemplang, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang. Setiap wisatawan yang membeli tiket akan menerima gelang khusus sebagai penanda bahwa pengunjung tersebut telah memperoleh jaminan asuransi selama berada di lokasi.

Dalam pelaksanaannya, TNBTS bekerja sama dengan Asuransi Jiwasraya KitaBisa. Hendra menyebut gelang tersebut juga memuat identitas pengunjung secara digital yang dapat diakses dengan memindai kode batang. Menurutnya, fitur ini membantu petugas mengidentifikasi korban dengan cepat apabila terjadi kecelakaan, sekaligus menjadi penanda bahwa pengunjung telah membayar tiket masuk.

Selain perlindungan kecelakaan dan kematian, Hendra menyampaikan terdapat sejumlah bentuk jaminan lain yang dikaitkan dengan penggunaan gelang, di antaranya asuransi fisik, jaminan legalitas, identitas pengunjung yang tercantum secara digital, kenyamanan dalam berwisata, transparansi pelayanan, serta dukungan dalam pengelolaan wisata di area TNBTS.

Hendra juga menjelaskan adanya perbedaan ketentuan santunan bagi wisatawan domestik dan wisatawan asing. Untuk wisatawan domestik, santunan kematian bukan karena kecelakaan sebesar Rp 25 juta. Santunan meninggal dunia dan cacat akibat kecelakaan sebesar Rp 75 juta. Sementara biaya perawatan dan penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan maksimal Rp 7,5 juta.

Adapun bagi wisatawan asing, santunan kematian bukan karena kecelakaan disebut sama, yakni Rp 25 juta. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dan cacat akibat kecelakaan sebesar Rp 80 juta, dengan biaya perawatan dan penggantian biaya transportasi akibat kecelakaan maksimal Rp 8,5 juta.

Sejak peluncuran program tersebut, Hendra menyebut pada Sabtu (24/1) tercatat 7.044 pengunjung telah menerima gelang asuransi. Ia menegaskan, klaim asuransi dapat dilakukan apabila terjadi kejadian di lokasi wisata, dengan ketentuan area kecelakaan berada di jalur kawasan wisata TNBTS. Masa berlaku asuransi disebut 1 x 24 jam untuk setiap kali masuk kawasan wisata.