Perdebatan mengenai kemungkinan masuknya politisi ke jajaran pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai tidak semestinya dipersempit menjadi persoalan individu. Anggota Dewan Kehormatan Perbanas sekaligus mantan pimpinan perbankan nasional, Sigit Pramono, menilai isu tersebut menyangkut hal yang lebih mendasar, yakni arsitektur demokrasi, independensi lembaga, serta kepercayaan pasar yang menjadi penentu stabilitas sektor keuangan.
Dalam tulisannya, Sigit menyatakan pengalaman melewati beberapa episode krisis keuangan di Indonesia menunjukkan pasar tidak menilai niat, melainkan membaca sinyal kelembagaan. Menurut dia, ketika sinyal independensi melemah, reaksi pasar dapat muncul cepat dan keras.
Sigit menekankan lembaga pengawas dan otoritas moneter bekerja dengan horizon jangka panjang. Tugasnya bukan untuk menyenangkan pasar dalam jangka pendek, melainkan mencegah krisis di masa depan. Karena itu, pengawasan sektor keuangan membutuhkan disiplin, keberanian mengambil keputusan yang tidak populer, serta keteguhan menjaga jarak dari kepentingan jangka pendek.
Ia menilai perbedaan antara logika teknokrasi dan logika politik elektoral menjadi relevan dalam konteks ini. Politik, dengan siklus dan dinamika komprominya, cenderung berorientasi jangka pendek. Sementara itu, pengawasan keuangan harus bersifat antisipatif, berbasis risiko, dan konsisten lintas rezim. Ketika logika politik masuk, orientasi kebijakan dinilai berisiko bergeser dari kehati-hatian menuju kompromi, serta dari stabilitas menuju akomodasi.
Sigit juga menyinggung pengalaman mutakhir ketika masuknya seorang politisi ke dalam Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) dibaca pasar sebagai sinyal institusional. Menurutnya, respons pasar tercermin melalui tekanan di pasar saham dan pelemahan nilai tukar, yang dinilai sebagai indikasi bahwa independensi bank sentral dipersepsikan tidak lagi sekuat sebelumnya. Ia menegaskan reaksi tersebut lahir dari kalkulasi risiko, bukan preferensi politik.
Dalam pandangannya, pasar tidak menunggu pembuktian kegagalan kebijakan. Sinyal saja dinilai cukup untuk memicu penilaian ulang terhadap risiko. Masuknya figur politik ke ruang kebijakan moneter, tulis Sigit, dapat dibaca sebagai perubahan rezim tata kelola dari independensi yang tegas menuju independensi yang dinegosiasikan. Dampaknya, biaya pendanaan dapat naik, volatilitas meningkat, dan ruang kebijakan menyempit bahkan sebelum ada keputusan substantif diambil.
Sigit kemudian menarik konteks sejarah menjelang krisis 1997/1998. Ia menyebut pada periode itu bank sentral belum sepenuhnya independen, sementara tekanan politik terhadap kebijakan moneter dan likuiditas melemahkan disiplin pengawasan. Ia menggambarkan krisis tersebut berujung pada banyak bank bangkrut, ditutup, atau diambil alih pemerintah, dengan biaya sosial dan fiskal yang besar. Dalam narasi kebijakan saat itu, BI dinilai tidak efektif mengawasi perbankan dan secara politik “dihukum”, sehingga pengawasan kemudian dipindahkan ke lembaga baru, OJK, disertai penyusunan kerangka hukum untuk menjamin independensi BI dan OJK dari pemerintah.
Menurut Sigit, pelajaran utama dari pengalaman tersebut adalah bahwa independensi merupakan prasyarat stabilitas, bukan sekadar aksesori. Ia menilai OJK lahir dari pelajaran pahit krisis, sebagai pengawas sektor jasa keuangan yang terintegrasi dan harus steril dari politik praktis agar dapat mengambil keputusan yang tidak populer namun diperlukan. Karena itu, ia mengingatkan bahwa jika pasar telah menghukum sinyal melemahnya independensi di BI, risikonya bisa lebih besar apabila politisasi merambah ke OJK yang mengawasi keseluruhan sistem jasa keuangan.
Dari sudut pandang pelaku, Sigit menyampaikan pesan agar pembuat kebijakan tidak menguji kesabaran pasar dengan sinyal yang keliru. Ia menilai pasar memiliki memori panjang dan mekanisme disiplin yang cepat, sehingga mengendurkan prinsip independensi—baik di BI maupun OJK—berpotensi menimbulkan biaya yang tidak perlu dan dapat berdampak sistemik.
Di bagian penutup, Sigit menyatakan Indonesia tidak kekurangan kerangka hukum, namun membutuhkan konsistensi penerapan. Ia menekankan menjaga independensi BI dan OJK bukan sekadar memenuhi teks undang-undang, melainkan menjaga kepercayaan yang menopang stabilitas. Menurutnya, bila Indonesia serius mencegah krisis berulang, garis pemisah antara politik praktis dan pengawasan keuangan harus dijaga tegas, karena pilihan kebijakan hari ini akan menentukan apakah pelajaran krisis benar-benar dipahami atau justru diulang.

