BERITA TERKINI
Tim Likuidasi Investree Verifikasi 1.708 dari 1.717 Tagihan Lender, Banding Dibuka hingga 25 Februari 2026

Tim Likuidasi Investree Verifikasi 1.708 dari 1.717 Tagihan Lender, Banding Dibuka hingga 25 Februari 2026

Proses likuidasi PT Investree Radhika Jaya (Investree) masih berlangsung dan kini memasuki tahap pengumuman hasil verifikasi tagihan yang diajukan para lender. Anggota Tim Likuidasi Investree, Narendra Airlangga Tarigan, menyampaikan timnya telah menyelesaikan verifikasi atas seluruh pengajuan tagihan yang diterima, yakni sebanyak 1.717 tagihan.

Dari hasil verifikasi tersebut, Tim Likuidasi menetapkan 1.708 tagihan lender sebagai Tagihan Terverifikasi. Sementara itu, sembilan tagihan dinyatakan sebagai Tagihan Tidak Terverifikasi Sementara.

Berdasarkan lampiran data Tim Likuidasi Investree, empat dari sembilan tagihan yang berstatus tidak terverifikasi sementara berasal dari entitas perusahaan. Rinciannya, PT Kekal Indonesia Adikarya dengan alasan tidak ditemukan bukti penerimaan dana pinjaman pada Investree, PT Inovasi Niaga Indonesia karena tidak melampirkan dokumen pendukung, serta PT Bara Alam Utama dan PT Nusalaras Lestari yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh Tim Likuidasi. Adapun lima tagihan lainnya berasal dari perseorangan.

Tim Likuidasi memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tagihannya belum terverifikasi untuk mengajukan keberatan atau banding hingga 25 Februari 2026 pukul 17.00 WIB. Pengajuan keberatan diminta disertai dokumen pendukung tambahan dan dikirim melalui email timlikuidasiirj@gmail.com.

Dalam data yang lebih rinci, terdapat empat bank yang menjadi lender korporasi dan tagihannya telah terverifikasi, yaitu BPR Supra Artapersada senilai Rp 2,77 miliar, PT Bank Danamon Indonesia senilai Rp 9,9 miliar, PT Bank Raya Indonesia senilai Rp 18,04 miliar, serta PT Bank Amar Indonesia senilai Rp 13,37 miliar. Secara total, nilai tagihan lender yang terverifikasi berdasarkan pencatatan di data Investree tercatat sebesar Rp 151,78 miliar.

Narendra menjelaskan proses verifikasi dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesesuaian nilai tagihan dengan dokumen pendukung, verifikasi dokumen berdasarkan data fisik dan/atau non-fisik yang dikuasai Tim Likuidasi, hingga pencocokan pengajuan tagihan dengan catatan keuangan internal Investree yang berhasil dipulihkan.

Tim Likuidasi juga menyampaikan Periode Pengajuan Tagihan telah dibuka selama 60 hari kalender, terhitung sejak 9 April 2025 hingga 8 Juni 2025, sesuai Pasal 99 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Terkait pembubaran Investree dan pembukaan periode tersebut, pengumuman dilakukan serentak pada 9 April 2025 melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), dua surat kabar nasional, serta situs resmi Investree.

Menurut rencana kerja Tim Likuidasi, tahapan pengajuan dan verifikasi tagihan kreditur berlangsung pada April 2025 hingga Februari 2026. Selanjutnya, pengelolaan aset, rekonsiliasi dana, dan penagihan piutang dijadwalkan berjalan dari Juni 2025 hingga Februari 2027, mencakup inventarisasi dan identifikasi aset, rekonsiliasi dana pada seluruh rekening Investree, serta penagihan piutang kepada debitur dan borrower secara berkelanjutan, termasuk yang berada dalam kondisi pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Agenda ini juga memuat pelaksanaan RUPSLB terkait pengunduran diri dan pengangkatan anggota Tim Likuidasi.

Tahap berikutnya adalah audit dan penyusunan neraca likuidasi yang direncanakan berlangsung pada Februari 2026 hingga Juli 2026, meliputi penunjukan akuntan publik, audit neraca penutupan, penyampaian hasil audit kepada OJK, penyusunan dan penyampaian Neraca Sementara Likuidasi kepada OJK, serta pengumuman neraca tersebut setelah disetujui OJK melalui surat kabar.

Adapun pembagian kekayaan hasil likuidasi dan penyelesaian akhir proses likuidasi dijadwalkan pada Februari 2027 hingga Mei 2027. Tahapan ini mencakup pengumuman rencana pembagian, masa pengajuan keberatan atas rencana tersebut, pembayaran kepada para kreditur serta sisa kekayaan kepada pemegang saham, hingga pengumuman tanggal pembayaran terakhir dan tindak lanjut bagi kreditur yang tidak mengambil haknya.

Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha fintech lending Investree pada 21 Oktober 2024. Pencabutan ini dilakukan seiring persoalan gagal bayar yang berlarut serta adanya sejumlah pelanggaran, termasuk dugaan fraud. OJK saat itu meminta Investree membentuk tim likuidasi setelah izin usahanya dicabut.

Di sisi penegakan hukum, Penyidik OJK telah menyerahkan dua tersangka tindak pidana sektor jasa keuangan, yakni Adrian Asharyanto Gunadi (AAG) dan APP beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (22/1). Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Ismail Riyadi, menyatakan penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga proses berlanjut ke tahap penuntutan.

Ismail menyampaikan perkara tersebut terjadi pada 2017 hingga 2023 dengan modus penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) disertai janji imbal hasil tetap per bulan. Dalam penyidikan, AAG dan APP ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 1 triliun.

OJK juga menyebut kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024. Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk pencabutan paspor para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum. OJK menekankan penanganan perkara ini melibatkan sinergi lintas lembaga, termasuk Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK.