JAKARTA — Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner OJK I. B. Aditya Jayaantara menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (30/1).
Alasan pengunduran diri ketiganya tidak dijelaskan secara rinci. Namun, Mahendra menyebut langkah tersebut sebagai “bentuk tanggung jawab moral.” Ia juga menyatakan pengunduran diri itu diharapkan mendorong pemulihan kondisi Bursa Efek Indonesia (BEI) dan pasar modal Indonesia.
Pengunduran diri ini terjadi di tengah sorotan terhadap kredibilitas dan daya tarik investasi pasar modal Indonesia. Sebelumnya, isu transparansi kepemilikan saham dan rendahnya porsi free float di BEI disebut menjadi faktor yang mendorong MSCI (Morgan Stanley Capital International) membekukan rebalancing saham Indonesia pada periode index review Februari 2026.
Keputusan tersebut dipandang sebagai sinyal peringatan bagi pasar. Sejumlah analis menilai potensi pengurangan bobot saham Indonesia di Indeks MSCI Emerging Markets dapat memicu arus keluar dana asing lebih dari USD 2 miliar.
Merespons ancaman itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disebut telah mengalami dua kali trading halt dalam dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. Kondisi tersebut mendorong BEI dan OJK mempercepat upaya penyesuaian standar yang dinilai selaras dengan ketentuan internasional MSCI sebelum pengumuman indeks pada Mei mendatang, melalui berbagai langkah perbaikan struktural.
BEI dan OJK juga menegaskan bahwa langkah reformasi pasar modal telah memperoleh dukungan lintas kementerian, termasuk dari BP BUMN dan BPI Danantara. OJK menyatakan berkomitmen berkoordinasi dengan BEI dan MSCI untuk menyelesaikan isu tersebut, hingga menyebut akan “berkantor sementara” di gedung bursa.
Namun, pada hari yang sama, pengunduran diri tiga pejabat OJK ini menyusul mundurnya Direktur Utama BEI Iman Rachman pada Jumat pagi (30/1).
Dalam keterangan resmi, OJK menyatakan proses pengunduran diri tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Di sisi lain, seorang pelaku pasar menilai pemulihan kepercayaan membutuhkan figur senior dengan pengalaman yang teruji. Ia menyarankan agar “veteran pasar modal” dilibatkan untuk mengembalikan kredibilitas, dengan menyebut beberapa nama seperti Muliaman D. Hadad, Darmin Nasution, dan Bacelius Ruru.
Pelaku pasar itu menilai para tokoh tersebut pada masa jabatannya pernah menghasilkan kebijakan yang mereformasi sistem pasar modal dan memperkuat perlindungan investor. Muliaman D. Hadad diketahui pernah menjabat sebagai Dewan Komisioner OJK hingga 2017, sementara Darmin Nasution dan Bacelius Ruru pernah menjabat sebagai Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan—cikal bakal OJK—masing-masing pada 2005–2006 dan 1993–1995.

