BERITA TERKINI
Tani Merdeka Aceh Tamiang Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Tani Merdeka Aceh Tamiang Dukung Pencabutan Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan

Pengurus Tani Merdeka Indonesia (TMI) Aceh Tamiang menyatakan dukungan terhadap kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan yang dinilai terbukti merusak ekosistem hutan. Mereka juga menyatakan siap mengawal kebijakan tersebut agar perusahaan-perusahaan itu tidak lagi merusak lingkungan.

Ketua Tani Merdeka Aceh Tamiang, Aji Prawira, menegaskan seluruh kader di daerah mengikuti arahan organisasi pusat. Menurutnya, sikap itu merupakan bentuk kepercayaan terhadap visi organisasi dalam memperjuangkan kesejahteraan petani dan kedaulatan pangan nasional.

“Kami di Aceh Tamiang satu komando. Kami melihat komitmen nyata dari Ketua Umum DPN TMI dalam mengawal program-program strategis pertanian, sehingga tidak ada alasan bagi kami untuk tidak solid,” ujar Aji Prawira, Kamis (22/1/2026).

Aji menilai pencabutan izin terhadap puluhan perusahaan perusak hutan sebagai kemenangan bagi rakyat, khususnya petani, sekaligus langkah penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Ia juga menyebut kebijakan itu menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak berkompromi dengan korporasi yang mengabaikan kelestarian alam demi keuntungan.

Ia menjelaskan, kerusakan hutan berdampak langsung pada kehidupan petani, mulai dari terganggunya siklus air hingga menurunnya kesuburan tanah pertanian. Karena itu, pencabutan izin 28 perusahaan tersebut dinilai sebagai langkah untuk memulihkan fungsi hutan dan melindungi lahan pertanian warga dari ancaman bencana ekologis.

“Hutan yang rusak berdampak langsung pada siklus air dan kesuburan tanah petani. Pencabutan izin ini penting untuk mengembalikan fungsi hutan dan melindungi lahan pertanian warga dari ancaman bencana ekologis,” tegasnya.

Selain mendukung pencabutan izin, Tani Merdeka Aceh Tamiang juga berharap lahan-lahan yang izinnya telah dicabut dapat diredistribusikan melalui program reforma agraria.