BERITA TERKINI
Studi di 65 Negara: FinTech Dikaitkan dengan Penurunan Pengangguran, dengan Syarat Regulasi Tenaga Kerja Fleksibel

Studi di 65 Negara: FinTech Dikaitkan dengan Penurunan Pengangguran, dengan Syarat Regulasi Tenaga Kerja Fleksibel

Perkembangan teknologi finansial (FinTech) kian mengubah cara masyarakat mengakses dan mengelola layanan keuangan, mulai dari pembayaran digital, pinjaman daring, hingga investasi berbasis blockchain. Di tengah kemudahan tersebut, muncul kekhawatiran bahwa otomatisasi dan kecerdasan buatan akan mengurangi kebutuhan tenaga kerja dan mendorong kenaikan pengangguran.

Namun, sebuah penelitian yang menganalisis data dari 65 negara sepanjang 2008–2020 menemukan hasil berbeda. Studi tersebut menyimpulkan bahwa perkembangan FinTech berkorelasi dengan penurunan tingkat pengangguran, terutama di negara yang memiliki regulasi pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel.

Penelitian itu menilai FinTech dapat memicu efek “labor-creating” atau penciptaan kerja. Salah satu pendorongnya adalah lahirnya inovasi produk dan layanan baru—seperti cryptocurrency, dompet digital, dan platform pinjaman online—yang membuka pasar baru dan memerlukan tenaga kerja di berbagai bidang, termasuk pengembangan teknologi, pemasaran, serta keamanan siber.

Selain itu, kebutuhan keterampilan juga berkembang. Ekosistem FinTech tidak hanya menyerap tenaga kerja teknis seperti programmer dan analis data, tetapi juga membutuhkan profesi di bidang hukum, kepatuhan (compliance), layanan pelanggan, hingga sektor pendidikan yang berperan dalam pelatihan literasi keuangan digital.

Dampak FinTech juga disebut merambat ke sektor lain. Dengan akses pembiayaan yang lebih mudah, UMKM dan startup yang sebelumnya kesulitan memperoleh pendanaan berpeluang berkembang. Pertumbuhan sektor-sektor tersebut pada gilirannya dapat menciptakan lapangan kerja tambahan.

Di sisi kebijakan, penelitian menyoroti peran fleksibilitas regulasi pasar tenaga kerja, misalnya terkait perekrutan, pengupahan, dan pemberhentian karyawan. Negara dengan pasar tenaga kerja yang lebih fleksibel cenderung mencatat tingkat pengangguran lebih rendah dalam konteks berkembangnya FinTech.

Meski demikian, studi itu juga menekankan fleksibilitas bukan satu-satunya jawaban. Sejumlah aspek tetap memerlukan perlindungan, seperti aturan pemecatan yang adil, perlindungan upah minimum, serta hak pekerja untuk berunding bersama. Dengan kata lain, keseimbangan antara fleksibilitas dan perlindungan pekerja dinilai penting agar penciptaan kerja berjalan seiring dengan kesejahteraan tenaga kerja.

Penelitian tersebut turut menguji apakah dampak FinTech berbeda pada kelompok tertentu, termasuk kaum muda, laki-laki, dan perempuan. Hasilnya, penurunan pengangguran yang dikaitkan dengan FinTech dinilai konsisten pada seluruh kelompok yang diuji, sehingga teknologi ini dipandang berpotensi bersifat inklusif bila didukung kebijakan yang tepat.

Temuan ini memberi sejumlah catatan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan. Pemerintah dinilai perlu mendorong pengembangan ekosistem FinTech sembari memastikan regulasi ketenagakerjaan yang adaptif. Investasi pada pendidikan dan pelatihan keterampilan digital juga dipandang penting agar tenaga kerja mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan baru.

Dunia pendidikan, pada saat yang sama, didorong memperbarui kurikulum agar lebih relevan dengan perubahan pasar kerja, termasuk penguatan kemampuan analisis data, kecerdasan buatan, dan keamanan siber. Sementara bagi masyarakat, teknologi finansial dipandang bukan semata ancaman, melainkan peluang yang dapat dimanfaatkan sebagai konsumen, pekerja, maupun pelaku usaha.

Secara keseluruhan, studi tersebut menyimpulkan bahwa FinTech berpotensi menjadi pendorong penciptaan kerja, bukan pengurang tenaga kerja, selama didukung regulasi pasar tenaga kerja yang fleksibel dan tetap memberi perlindungan memadai bagi pekerja.