BERITA TERKINI
Skema Mitigasi Risiko Panas Bumi Dikritik: Dana Lindungi Pengembang, Dampak Warga Dinilai Terabaikan

Skema Mitigasi Risiko Panas Bumi Dikritik: Dana Lindungi Pengembang, Dampak Warga Dinilai Terabaikan

Pemerintah mendorong panas bumi sebagai bagian dari transisi energi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan 62 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) serta 12 wilayah penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.

Hingga 2024, tercatat 362 titik panas bumi teridentifikasi dengan potensi mencapai 23,6 gigawatt (GW). Pemerintah telah menerbitkan 16 izin panas bumi, memberikan 14 penugasan kepada BUMN, serta mengeluarkan 13 penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi. Total kapasitas panas bumi terpasang saat ini mencapai 2,6 GW atau sekitar 11% dari potensi nasional, dan berkontribusi sekitar 5% dalam bauran energi nasional.

Namun di lapangan, pemanfaatan panas bumi menuai kritik karena dinilai belum mencerminkan transisi energi yang adil. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti dampak sosial dan lingkungan yang muncul di sekitar proyek, sementara skema pembiayaan global justru dianggap lebih kuat melindungi kepentingan pengembang.

Salah satu program yang disorot adalah Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM), yang dikembangkan Pemerintah Indonesia dengan dukungan Bank Dunia untuk memfasilitasi pembiayaan eksplorasi panas bumi. Program ini dirancang untuk mengurangi risiko kerugian pengembang apabila eksplorasi gagal.

Berdasarkan salinan proposal Pemerintah Indonesia kepada Bank Dunia pada 2018, total komitmen pendanaan program GREM mencapai US$651,25 juta untuk periode 10 tahun (2018–2028). Dana tersebut berasal dari gabungan sumber multilateral seperti International Bank for Reconstruction and Development (IBRD), Green Climate Fund (GCF), Clean Technology Fund (CTF), serta dana Pengembangan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP).

Dalam proposal itu, kegiatan GREM terbagi dalam dua komponen utama: geothermal resource risk mitigation facility sebesar US$645 juta dan technical assistance and capacity strengthening sebesar US$6,5 juta, termasuk penguatan kapasitas bagi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero sebagai pengelola dana.

Laporan Pengelolaan Dana Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi 2023 yang diterbitkan SMI mencatat terdapat 13 perusahaan dalam pipeline rencana pembiayaan melalui skema tersebut, lengkap dengan lokasi proyek dan rencana kapasitas pembangkit. Dalam penjelasannya, SMI menyebut skema GREM didesain untuk “menggaransi” kerugian pengembang agar tertarik melakukan eksplorasi, mengingat investasi PLTP berbiaya tinggi dan berisiko besar.

Upaya konfirmasi terkait proyek GREM telah dilakukan kepada SMI melalui email dan telepon, namun hingga laporan ini terbit tidak ada respons.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan Center of Economic and Law Studies (Celios) mengkritik desain GREM. Mereka menilai skema ini memperlihatkan ketimpangan: kerugian pengembang saat eksplorasi gagal dapat ditutup melalui fasilitas mitigasi risiko, sementara dampak sosial dan lingkungan yang dialami warga tidak memiliki mekanisme perlindungan yang setara.

Manajer Kampanye Pertambangan dan Energi Walhi Nasional, Rere Cristanto, menyatakan persoalan utama terletak pada tidak adanya alokasi untuk menanggung kerugian sosial dan lingkungan. “Kegagalan perusahaan untuk eksplorasi bisa tertutupi dengan adanya dukungan GREM ini, sementara masyarakat tidak di-cover,” ujarnya.

Sejumlah contoh dampak di tingkat tapak muncul dari berbagai wilayah. Di Dataran Tinggi Dieng, Jawa Tengah, seorang petani bernama Ridwan menceritakan kolam air yang sebelumnya ia gunakan untuk menyiram kentang dan kebutuhan sehari-hari berubah warna menjadi kuning keemasan dan berbau menyengat. Ia mengaku kini harus menempuh jarak sekitar tiga kilometer untuk mencari sumber air lain. Ridwan menduga perubahan itu berkaitan dengan aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di Wellpad 8 yang dioperasikan PT Geo Dipa Energi (GDE), terutama setelah ledakan sumur pada 2019, meski ia tidak mengetahui penyebab pastinya.

Di Sorik Marapi, Sumatera Utara, dampak yang dilaporkan lebih serius. Dalam beberapa tahun terakhir, warga disebut berulang kali mengalami keracunan akibat menghirup gas hidrogen sulfida (H2S) yang bersumber dari sumur panas bumi PT Sorik Mas Marapi (SMM). Sejumlah korban harus dirawat di rumah sakit dan dilaporkan ada yang meninggal. Disebutkan pula kemunculan titik semburan lumpur disertai gas di sekitar area PLTP dengan konsentrasi H2S yang mengkhawatirkan. Penelitian singkat Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyimpulkan kemunculan titik-titik semburan tersebut merupakan dampak langsung beroperasinya PLTP Sorik Marapi.

Di Flores, warga melaporkan atap rumah yang cepat berkarat akibat paparan H2S dari aktivitas panas bumi. Seorang warga bernama Samedo menyebut masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengganti panel atap seng dan menyatakan tidak ada ganti rugi dari perusahaan.

Kritik juga menyinggung proyek eksplorasi yang gagal tetapi meninggalkan dampak. Contohnya, eksplorasi PLTP Baturraden di sisi selatan Gunung Slamet, Jawa Tengah, yang disebut meninggalkan area hutan terbuka tanpa pemulihan hingga kini.

Walhi dan Celios dalam kajiannya menyatakan pemanfaatan panas bumi untuk pembangkit listrik melibatkan proses yang menyerupai penambangan. Kegiatan tersebut mencakup pengeboran sumur produksi untuk mengalirkan fluida panas ke permukaan serta sumur injeksi untuk mengembalikan fluida ke dalam bumi. Karena fluida panas alami terbatas, proses injeksi dan reinjeksi dianggap penting untuk menjaga produksi.

Dalam kajian itu juga disebut adanya upaya peningkatan kapasitas sistem panas bumi alami (Enhanced Geothermal System/EGS) agar tetap berproduksi, salah satunya melalui hydraulic fracturing (fracking) dengan membuat rekahan pada reservoir. Laporan tersebut menyebut peningkatan permeabilitas batuan dapat menurunkan daya ikat batuan dan memicu gempa minor, yang dinilai perlu perhatian mengingat kondisi tektonik Indonesia yang aktif. Walhi dan Celios menilai keluhan terkait dugaan gempa akibat operasional PLTP kerap tidak ditindaklanjuti dengan riset lebih mendalam sehingga catatan ilmiah terkait implikasi PLTP masih minim.

Dari sisi kebutuhan air, riset Walhi Jawa Tengah memperkirakan aktivitas penambangan panas bumi membutuhkan setidaknya 40 liter air per detik, atau sekitar 6.500–15.000 liter air untuk menghasilkan 1 MW listrik. Air digunakan untuk injeksi, reinjeksi, menghasilkan uap panas, maupun proses fracking. Kajian itu menyebut air dicampur zat kimia untuk mempermudah peretakan batuan, yang berpotensi meningkatkan risiko pencemaran air tanah, termasuk oleh larutan hidrotermal yang mengandung kontaminan seperti arsenic, antimony, dan boron.

Di kawasan Dieng, dampak pada air disebut termasuk perubahan kualitas mata air yang dimanfaatkan warga untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian, seperti menjadi keruh, rasa berubah, meninggalkan kerak di bak mandi, serta berbau menyengat. Aktivitas ekstraksi panas bumi juga disebut berkontribusi pada penurunan debit air di beberapa desa.

Selain isu air, kajian Walhi-Celios juga menyoroti emisi gas rumah kaca dari PLTP. Laporan itu menyebut emisi terjadi pada fase konstruksi dan operasi, serta mengutip kalkulasi data dari Italia dan sejumlah lokasi di Turki yang menunjukkan emisi dari siklus operasional PLTP dapat setara atau bahkan lebih tinggi dibanding PLTU batubara konvensional. Di Turki, pada sembilan PLTP di tujuh situs geothermal Buyuk Menderes Graben dan Gediz Graben, faktor emisi CO2 disebut berkisar 400–1.300 g/kWh dengan rata-rata tertimbang 1.050 g/kWh. Sementara di Italia, emisi PLTP Bagnore dan Piancastagno pada periode 2002–2009 disebut berada pada rentang 245–779 g/kWh dengan rata-rata tertimbang 497 g/kWh.

Risiko lain yang disorot adalah pelepasan H2S selama proses ekstraksi. Gas ini beracun dan berbau menyengat, serta pada konsentrasi tinggi dapat mengancam nyawa. Dalam catatan kejadian di Sorik Marapi, disebutkan paparan H2S pada 25 Januari 2021 menyebabkan lima orang meninggal dan puluhan warga menjalani perawatan. Kebocoran kembali dilaporkan pada 6 Maret 2022 dengan sedikitnya 52 korban, serta pada 24 April 2022 dengan 21 korban, termasuk seorang anak berusia 6 tahun. Pada September 2022, sekitar delapan warga juga dilaporkan terpapar saat sedang bersantai.

Di sisi lain, dokumen proposal pemerintah menyatakan eksplorasi panas bumi berpotensi berdampak pada tanah, vegetasi, keanekaragaman hayati, dan jaringan pengairan. Risiko lain mencakup rusaknya habitat alami karena sebagian besar potensi panas bumi berada di kawasan lindung, serta gangguan mata pencaharian, budaya masyarakat adat, pasokan air, infrastruktur, dan kebisingan. Pengembang disebut wajib mengembalikan lokasi ke kondisi sebelumnya.

Walhi menilai kewajiban pemulihan itu tidak selalu berjalan. Kasus hutan terbuka di Gunung Slamet yang belum direhabilitasi disebut menjadi contoh yang mempertegas kritik terhadap ketidakadilan penggunaan dana mitigasi risiko: ketika dana besar disiapkan untuk menekan kerugian perusahaan akibat kegagalan eksplorasi, dampak sosial dan ekologis di sekitar proyek dinilai tetap ditanggung masyarakat.

Direktur Advokasi Tambang Celios, Wishnu Try Utomo, menilai skema GREM yang hanya mencakup kerugian pengembang menunjukkan transisi energi yang tidak adil. Ia mempertanyakan siapa yang akan mengganti kerugian masyarakat jika perlindungan hanya diberikan kepada perusahaan. Wishnu juga menilai desain program keliru sejak awal karena dampak sosial dan lingkungan tidak ditempatkan sebagai persoalan utama, sementara kepentingan pengembang menjadi pendekatan utama.

Celios menilai, meski potensi panas bumi Indonesia besar, dampak sosial dan ekologinya perlu diperhitungkan, termasuk kekhawatiran meningkatnya kerentanan bencana. Wishnu juga menyatakan perlunya keterbukaan terkait dampak-dampak tersebut dan menilai energi berbasis komunitas berskala lebih kecil lebih sesuai bagi karakter kepulauan Indonesia, karena memungkinkan keterlibatan warga sebagai pengelola, bukan semata konsumen.

Perdebatan ini menempatkan pengembangan panas bumi pada dua kepentingan yang sama-sama mengemuka: kebutuhan mempercepat transisi energi dan tuntutan memastikan perlindungan bagi warga serta lingkungan di sekitar proyek. Kritik terhadap GREM memperlihatkan dorongan agar pembiayaan mitigasi risiko tidak hanya menjamin kelangsungan investasi, tetapi juga menjawab dampak yang terjadi di tingkat tapak.