SINGARAJA—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali masih mendalami dugaan pelanggaran perizinan terkait penyegelan sejumlah bangunan di kawasan Hotel Bali Handara, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Penyegelan dilakukan saat inspeksi mendadak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali, karena pihak manajemen disebut belum dapat menunjukkan legalitas bangunan yang dipersoalkan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, tindakan penyegelan dilakukan di lapangan ketika dokumen perizinan belum bisa diperlihatkan kepada tim. “Kemarin bangunan di Bali Handara disegel karena belum mampu menunjukkan legalitasnya atas bangunan yang dibuat kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Ini yang kita dalami lagi nanti, setelah itu baru akan kita laporkan kembali ke pansus,” kata Dharmadi saat ditemui di Buleleng, Minggu (25/1/2026).
Dharmadi menyebut, dalam waktu dekat Satpol PP akan memanggil manajemen Bali Handara untuk klarifikasi sekaligus memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi. Menurut dia, pemanggilan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap sejumlah pelaku usaha yang diduga melanggar aturan perizinan.
“Dalam minggu ini kami panggil manajemen Bali Handara. Kami juga banyak memanggil pengusaha-pengusaha yang dianggap melanggar dan sudah terbukti melanggar, untuk memastikan tingkat pelanggarannya sampai di mana, apakah sedang, menengah, atau sudah tidak bisa ditolerir lagi,” ujarnya.
Ia menegaskan, penentuan sanksi akan dikembalikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali. Satpol PP, kata dia, bertugas sebagai bagian dari tim pansus dan menjalankan fungsi penegakan di lapangan. “Karena kami bagian dari Pansus TRAP, kami kembalikan ke pansus. Nanti keputusan pansus yang menjadi pedoman. Pansus juga akan berkoordinasi dengan kabupaten dan kota,” jelasnya.
Secara prinsip, Dharmadi menyatakan kegiatan usaha yang belum mengantongi izin tidak diperkenankan untuk dilanjutkan. Apabila ditemukan bangunan tanpa legalitas, aktivitas pembangunan akan dihentikan sementara sambil memberi kesempatan kepada pelaku usaha melengkapi perizinan, sepanjang zonasinya memungkinkan. “Kalau zonanya tidak memungkinkan, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tambahnya.
Terkait alasan manajemen Bali Handara yang menyebut renovasi tidak memerlukan izin baru, Dharmadi mengatakan kewajiban perizinan tetap bergantung pada skala dan perubahan yang dilakukan. Jika renovasi disertai penambahan atau perubahan signifikan, maka persyaratan perizinan tetap berlaku. “Dilihat dulu renovasinya seperti apa. Kalau banyak yang direnovasi dan ada tambahan bangunan, tentu harus di-SLF-kan dan tetap harus ada izinnya, apalagi untuk kegiatan usaha,” katanya.
Dharmadi juga menyinggung penyesuaian izin bangunan, termasuk perubahan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ia menyebut, untuk bangunan usaha seperti hotel berbintang terdapat batas waktu izin maksimal 30 tahun dan setelah itu harus diperbarui melalui PBG serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai kondisi bangunan. “Setelah itu harus diperbarui melalui PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), disesuaikan dengan kondisi bangunan yang ada,” ujarnya.
Selain aspek perizinan bangunan, Satpol PP Provinsi Bali juga akan mendalami potensi dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan di kawasan Bali Handara. Hasil pendalaman tersebut akan menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.
Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali menginstruksikan Satpol PP Provinsi Bali untuk menyegel sejumlah bangunan di kawasan Hotel Bali Handara pada Kamis (22/1/2026).

