SEMARANG — Senior Auditor Kantor Akuntan Publik (KAP) Kanaka Puradiredja Suhartono, Dimas Satria Wibawa, menyatakan pihaknya tidak melakukan audit umum (general audit) atas laporan keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) karena laporan tersebut telah dipublikasikan secara terbuka sebagai perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pernyataan itu disampaikan Dimas saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi kredit Bank bjb kepada Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, 26 Maret 2026. Di hadapan majelis hakim, ia mengatakan KAP hanya menjalankan prosedur yang disepakati atau Agreed Upon Procedures (AUP) terhadap posisi keuangan per 31 Mei 2021.
Dimas menegaskan, AUP tersebut dilakukan untuk kepentingan internal Sritex dan afiliasinya, sehingga bukan untuk kebutuhan informasi bank. “Kami tidak melakukan General Audit atas laporan Sritex, karena telah dipublikasikan,” ujarnya dalam persidangan.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rommel Franciskus Tampubolon. Perkara ini menghadirkan tiga terdakwa, yakni Yuddy Renaldi selaku mantan Direktur Utama Bank bjb, Benny Riswandi eks Senior Executive Vice President Bisnis, dan Dicky Syahbandinata bekas Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank bjb.
Selain Dimas, saksi lainnya adalah Kepala Kasir Sritex, Priscila Lily. Dalam keterangannya, Priscila menjelaskan pengelolaan arus kas perusahaan, termasuk pencatatan transaksi harian hingga rekonsiliasi yang dilakukan melalui sistem Dynamic AX.
Priscila juga menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam penyusunan laporan keuangan. Ia menambahkan tidak memiliki kewenangan atas rekening tertentu, termasuk rekening di Bank bjb, sehingga tidak mengetahui rincian pembayaran utang kepada pihak ketiga.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa meloloskan kredit bermasalah Bank bjb. Akibatnya, Bank bjb disebut mengalami kerugian sebesar Rp671 miliar.