BERITA TERKINI
Rumah Milik Wawan di Surabaya Dipakai Dapur MBG, Pemilik Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu

Rumah Milik Wawan di Surabaya Dipakai Dapur MBG, Pemilik Mengaku Tak Pernah Diberi Tahu

Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya mendadak digunakan sebagai dapur makan bergizi gratis (MBG). Wawan menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan bahwa rumahnya dimanfaatkan untuk kegiatan tersebut, sementara bangunan itu memang sudah lama ditinggalkan dalam kondisi kosong.

Rumah yang dimaksud berada di Jalan Teluk Kumai Timur No. 38A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur. Bangunan tersebut kini digunakan sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dari pantauan di lokasi, rumah itu berpagar biru dengan cat dan genteng berwarna biru. Di balik pagar terpasang papan bertuliskan nama SPPG.

Wawan menuturkan rumah tersebut kosong sejak April 2025. Saat terakhir meninggalkan rumah, ia mengaku memastikan pagar dalam keadaan terkunci rapat. Namun pada Agustus 2025, ia mendapat kabar dari warga bahwa ada orang masuk ke lahannya dan menebangi pohon di sekitar rumah.

“Tidak ada pemberitahuan (ke saya). Berita yang beredar, katanya oleh Pelindo disewakan kepada SPPG, tapi saya ndak punya buktinya. Sementara di atasnya ada rumah saya,” kata Wawan, Sabtu (24/1/2026).

Wawan mengklaim rumah tersebut adalah miliknya karena memiliki akta jual beli (AJB) dan sertifikat hak milik (SHM). Ia juga menyebut rumah itu pernah menjadi objek sengketa pada 2017, ketika PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo menggugatnya atas tuduhan penyerobotan lahan. Menurut Wawan, sengketa tersebut berakhir dengan kemenangan di pihaknya.

Wawan mengatakan, pada saat itu Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menawarkan dua opsi penyelesaian, yakni ia tetap menempati rumah dengan izin Pelindo atau Pelindo membeli aset rumah tersebut. Namun, ia menilai tidak ada keputusan lanjutan dari Pelindo. “Tapi, dari pihak Pelindo pun juga tidak pernah memberikan keputusan atau jawaban,” ujarnya.

Merasa dirugikan, Wawan mengaku telah melaporkan persoalan tersebut ke polisi agar proses pembongkaran dan pembangunan dihentikan. Namun ia menyebut belum ada tindak lanjut. “Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke polres untuk pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respons,” katanya.

Selain itu, Wawan menyatakan telah mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar mencabut izin pendirian SPPG, mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta mengajukan perlindungan hukum ke Danantara. Ia menyebut belum menerima jawaban. “Sampai sekarang juga enggak ada jawaban semua,” ucapnya.

Wawan berharap rumahnya dapat segera dikembalikan. Ia juga menunggu komunikasi langsung dengan Pelindo Regional 3 yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut. Jika pada akhirnya lokasi tetap akan digunakan untuk dapur MBG, Wawan meminta ada kesepakatan yang jelas. “Saya inginnya dikembalikan, tapi kalau memang dari pihak sana semisal mau disewa untuk dapur MBG ya monggo (silahkan) yang penting ada omongan,” tuturnya.

Terpisah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan penjelasan terkait status lahan. Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, menyatakan sengketa lahan telah melalui seluruh proses hukum dan diputus berkekuatan hukum tetap. Putusan perkara itu tercatat dalam Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby Jo. Nomor 338/PDT/2019/PT.SBY Jo. Nomor 306 K/Pdt/2021 Jo. Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

“Di mana putusan pengadilan itu sendiri sudah berkekuatan hukum tetap atau mencapai inkrah,” kata Karlinda dalam keterangan tertulis.

Karlinda menjelaskan, PN Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan dengan status Hak Pengelolaan (HPL) kemudian diserahkan kepada Pelindo sebagai pemohon eksekusi. Ia menambahkan, terdapat dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa, masing-masing berada di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Surabaya.

Dengan adanya berita acara eksekusi, Pelindo menyatakan memiliki kewenangan penuh atas lahan tersebut. “Sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang menjadi isu,” tegas Karlinda.

Pelindo Regional 3 juga menegaskan komitmen untuk menghormati proses hukum dan menjaga kepastian hukum atas aset negara yang dikelola, serta menyatakan tetap terbuka untuk menjalin komunikasi dengan para pemangku kepentingan.