BERITA TERKINI
RPOJK Keuangan Berkelanjutan 2026 Dinilai Perlu Detail Teknis Kuat untuk Cegah Greenwashing

RPOJK Keuangan Berkelanjutan 2026 Dinilai Perlu Detail Teknis Kuat untuk Cegah Greenwashing

Dunia keuangan global disebut tengah mengalami perubahan besar seiring meningkatnya dampak perubahan iklim yang dinilai bukan lagi sekadar isu lingkungan, melainkan risiko sistemik bagi stabilitas finansial. Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons situasi tersebut melalui Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan.

Rancangan aturan ini merupakan revisi atas POJK Nomor 51/2017 dan disebut sebagai mandat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi itu bertujuan menggeser pendekatan penerapan keuangan berkelanjutan dari yang bersifat sukarela menjadi wajib.

Namun, rancangan regulasi tersebut dinilai masih membutuhkan penguatan detail teknis agar efektif mendorong transisi ekonomi riil. Tanpa pengaturan yang cukup tajam, kebijakan dikhawatirkan berujung pada beban administrasi baru atau membuka celah praktik greenwashing.

Salah satu sorotan utama adalah belum jelasnya batasan operasional terkait konsep “keuangan transisi”. Istilah tersebut disebut belum digunakan secara eksplisit dalam RPOJK, meski gagasannya telah tercermin melalui kewajiban pembiayaan dan penyusunan rencana transisi.

Kejelasan definisi dipandang penting karena menjadi fondasi implementasi. Dalam konteks ini, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI)—terutama pembaruan pada Versi 3—disebut berperan sebagai pedoman teknis untuk memilah aktivitas ekonomi yang benar-benar “hijau”, yang berisiko tinggi, serta yang berada pada fase transisi.

Tanpa panduan tegas dari taksonomi, lembaga keuangan berisiko mengklaim pembiayaan tertentu sebagai proyek hijau meski dampak utamanya terhadap lingkungan belum berubah signifikan. Karena itu, keterkaitan yang kuat antara RPOJK dan TKBI dinilai diperlukan agar lembaga keuangan dapat membedakan pendanaan untuk aktivitas yang sudah hijau (green finance) dengan aktivitas yang masih “cokelat” namun menuju hijau (transition finance).

Jika definisi dan standar tidak dikunci secara ketat mengikuti taksonomi, risiko klaim sepihak dinilai meningkat. Kondisi itu dikhawatirkan dapat membuat perpanjangan umur aset energi fosil dibingkai sebagai “transisi”, sehingga praktik greenwashing berpotensi terjadi dan pada akhirnya melegalkan polusi.