Menteri Keuangan menyampaikan rencana mutasi sekitar 200 pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah ini ditujukan untuk memperkuat kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan DJP.
Menurut Menteri Keuangan, pegawai DJPb yang akan dimutasi tersebut dapat dilatih dalam waktu sekitar dua minggu agar mampu menyesuaikan diri dengan cara kerja di DJP. Pelatihan ini diharapkan membantu proses transisi sehingga pegawai dapat menjalankan tugas sesuai kebutuhan unit baru.