BERITA TERKINI
Rentetan Kasus Investree, Dana Syariah Indonesia, dan eFishery Jadi Alarm Fintech; OJK Perketat Tata Kelola Pindar

Rentetan Kasus Investree, Dana Syariah Indonesia, dan eFishery Jadi Alarm Fintech; OJK Perketat Tata Kelola Pindar

Rentetan kasus yang menimpa sejumlah perusahaan fintech dalam beberapa tahun terakhir menjadi peringatan serius bagi regulator. Tiga kasus yang mencuat melibatkan PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Dana Syariah Indonesia (DSI), serta eFishery, yang masing-masing menyoroti dugaan pelanggaran penghimpunan dana, gagal bayar, hingga pemalsuan laporan keuangan.

Dalam kasus Investree, persoalan berkaitan dengan Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree. Ia diduga melakukan pelanggaran penghimpunan dana masyarakat tanpa izin pada periode Januari 2022 hingga Maret 2024, dengan perkiraan kerugian mencapai Rp 2,7 triliun.

Adrian diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan Investree. Praktik tersebut disebut dilakukan tanpa izin otoritas dan melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Adrian telah ditangkap di Doha, Qatar, dan dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 melalui kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol Indonesia.

Sementara itu, perkara DSI menyangkut dugaan gagal bayar (galbay) yang disebut menembus Rp 1,3 triliun, sehingga ribuan pemberi dana (lender) menjadi korban. Sejak 2 Desember 2025, DSI masuk dalam pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam fase tersebut, OJK melakukan pemeriksaan khusus, termasuk pendalaman transaksi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta evaluasi menyeluruh atas model bisnis dan pengelolaan dana.

Hingga akhir Desember 2025, OJK juga mencatat telah mengeluarkan 15 sanksi berupa peringatan tertulis, denda, serta pembatasan kegiatan usaha. Sanksi ini terkait pelanggaran ketentuan penyelenggaraan pinjaman daring atau pinjaman online (pinjol) sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024.

Kasus lain yang menjadi sorotan adalah skandal eFishery, yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan laporan keuangan yang diduga dilakukan oleh mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah. Ia diduga menggelembungkan pendapatan perusahaan hingga 600 juta dolar AS atau sekitar Rp 9,74 triliun dalam kurun sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

Berdasarkan laporan resmi perusahaan, eFishery menyatakan meraup laba sekitar 16 juta dolar AS atau sekitar Rp 230 miliar pada September 2024. Namun, hasil investigasi menyebut perusahaan justru mengalami kerugian sebesar 35,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 575 miliar pada periode yang sama.

Selain itu, perusahaan juga disebut mengklaim memiliki lebih dari 400.000 unit smart feeder, alat pemberi pakan ikan otomatis berbasis teknologi. Namun, penyelidikan menemukan hanya sekitar 24.000 unit yang benar-benar beroperasi.

Menanggapi sederet persoalan tersebut, OJK menyatakan melakukan pembenahan menyeluruh untuk memperkuat industri pinjaman daring (pindar) agar lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penguatan tata kelola industri pindar terus dilakukan, khususnya pada alur pembayaran dan manajemen risiko.

Salah satu fokus pembenahan adalah sistem pencairan dana. Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025, OJK menegaskan pencairan dana pembiayaan harus dilakukan langsung kepada penerima dana (borrower) melalui penggunaan rekening penampungan (escrow account). Skema ini ditujukan agar alur pembayaran dapat ditelusuri dan risiko penyimpangan dana bisa diminimalkan.

Selain sistem pembayaran, OJK juga menyoroti kualitas penyaluran pembiayaan. Pembenahan diarahkan pada peningkatan kualitas credit scoring dan penguatan manajemen risiko di masing-masing penyelenggara. Salah satu langkah yang disorot adalah memastikan borrower tidak memperoleh pendanaan berlebihan, termasuk dengan membatasi jumlah penyelenggara tempat borrower dapat mengakses pembiayaan.

OJK menilai pembiayaan P2P lending masih memiliki peran penting untuk mendukung inklusi keuangan dan pembiayaan sektor produktif, dengan catatan penguatan regulasi dan pengawasan berjalan konsisten. Dengan pembenahan yang dilakukan, OJK memandang pembiayaan pindar masih relevan dan memiliki prospek dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

Di sisi pencegahan kejahatan keuangan, OJK juga memperketat pengawasan melalui penerapan strategi anti-fraud. Agusman menyebut OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 yang mendorong seluruh lembaga jasa keuangan, termasuk fintech P2P lending, untuk menerapkan sistem pencegahan dan penanganan fraud secara menyeluruh. OJK juga menyatakan penyempurnaan ketentuan terkait industri pindar terus dilakukan untuk menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk manipulasi, penyalahgunaan dana, maupun praktik fraud lainnya.