Nama Purbaya Yudhi Sadewa, mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), menjadi sorotan seiring posisinya sebagai Menteri Keuangan yang menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Sejumlah pengamat menyebut perubahan pendekatan kebijakan fiskal—terutama pada perpajakan dan redistribusi ekonomi—sebagai “Purbaya Effect”, istilah yang menggambarkan pergeseran paradigma pengelolaan fiskal.
Pada era Sri Mulyani, kebijakan perpajakan dikenal agresif melalui pembaruan regulasi yang menekankan reformasi struktural dan peningkatan kepatuhan. Di antaranya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Tahun 2021 yang memperkenalkan tarif pajak penghasilan (PPh) baru serta kebijakan PPN 11% yang disebut berubah menjadi 12% pada 2025. Selain itu, terdapat PMK 54/2025 tentang Coretax Administration System sebagai fondasi transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak menuju sistem perpajakan terpadu berbasis big data, serta berbagai aturan lain yang diarahkan pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax ratio.
Memasuki kepemimpinan Purbaya, arah kebijakan fiskal disebut lebih menonjolkan fungsi redistribusi dan stabilisasi, dengan penekanan pada pengelolaan dana publik serta perputaran ekonomi. Purbaya menegaskan komitmennya untuk tidak menaikkan pajak pada tahun ini, dengan fokus mengoptimalkan pengelolaan anggaran agar aktivitas ekonomi nasional dan daerah tetap bergerak.
Salah satu kebijakan yang disorot adalah penempatan dana pemerintah yang disebut sebagai “dana nganggur” sebesar Rp200 triliun ke lima bank BUMN (Himpunan Bank Milik Negara/HIMBARA). Penempatan dilakukan melalui skema deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Lima bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana penempatan tersebut kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) setiap bulan. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan likuiditas perbankan dan mendorong pemulihan ekonomi masyarakat.
Pemerintah juga disebut menempatkan sisa dana sebesar Rp200 miliar ke Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank Jakarta dan Bank Jatim, dengan tujuan memperkuat likuiditas di daerah dan mempercepat pergerakan ekonomi lokal.
Namun, kebijakan fiskal tersebut turut diiringi polemik terkait pemangkasan transfer ke daerah yang disebut turun hingga 25% dari anggaran semula. Kondisi ini memicu kekhawatiran sejumlah kepala daerah, tercermin dari audiensi 18 gubernur yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Profesi Seluruh Indonesia (APPSI) kepada Menteri Keuangan untuk meminta kepastian. Pemotongan transfer dinilai memberatkan daerah, terutama untuk membiayai kebutuhan seperti gaji pegawai daerah dan realisasi program pembangunan, karena dana yang tersisa disebut hanya cukup menutup belanja rutin. Purbaya menyatakan transfer ke daerah dapat dikembalikan apabila pertumbuhan ekonomi daerah dinilai baik.
Dalam proyeksi kebijakan ke depan, Purbaya disebut memberi sinyal tidak akan menambah jenis pajak baru sepanjang 2026, meski RAPBN 2026 menargetkan kenaikan 9,8% hingga Rp3.147 triliun. Kebijakan ini disebut sebagai upaya agar tidak menambah beban masyarakat, sementara penerimaan negara tetap diupayakan melalui strategi lain.
Struktur pajak yang dikenakan kepada masyarakat disebut tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. PPh masih merujuk pada UU HPP 2021 dan PMK 168 Tahun 2023. Untuk PPh 21 pegawai tetap, perhitungan masa pajak selain masa pajak terakhir didasarkan pada penghasilan bruto dikalikan tarif efektif rata-rata (TER) bulanan, sedangkan masa pajak terakhir menggunakan perhitungan PPh Pasal 17 dengan skema selisih PPh terutang keseluruhan dikurangi PPh selain masa pajak terakhir. Sementara itu, PPN disebut tetap bertarif 12% namun tidak diterapkan secara umum, melainkan untuk barang mewah mulai 1 Januari 2025, sedangkan transaksi lainnya menggunakan perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
Selain menjaga stabilitas penerimaan tanpa menambah pajak baru, Purbaya juga disebut akan berfokus pada peningkatan iklim investasi, reformasi perpajakan berkelanjutan, dan optimalisasi Coretax Administration System. Sistem Coretax dipandang sebagai warisan kebijakan era sebelumnya yang diarahkan untuk memperluas basis pajak melalui integrasi sistem perpajakan berbasis digital.
Meski demikian, implementasi Coretax disebut menghadapi keluhan masyarakat, terutama terkait akses yang kerap terganggu dan kesulitan penggunaan. Gangguan tersebut dinilai dapat menyulitkan proses administrasi perpajakan, mulai dari pembuatan faktur pajak, penyetoran PPh dan PPN, hingga pelaporan SPT. Kondisi ini menjadi tantangan yang perlu segera diatasi agar tidak berimplikasi pada penerimaan pajak nasional.
Secara umum, “Purbaya Effect” digambarkan sebagai penanda perubahan pendekatan fiskal yang lebih adaptif dan menekankan aspek keadilan ekonomi. Tantangan tetap ada, termasuk faktor eksternal seperti ketidakpastian global. Namun, kebijakan redistribusi fiskal, upaya mendorong investasi, serta disiplin fiskal disebut menjadi elemen penting dalam membentuk arah kebijakan fiskal Indonesia dalam beberapa tahun ke depan.

