Ekonom dan pengamat ekonomi Jro Gde Sudibya menilai negara perlu lebih serius merampas aset hasil tindak pidana untuk menutup celah pemulihan kerugian negara. Ia menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut, dan publik kini menunggu langkah pemerintah, termasuk kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perampasan Aset.
Pernyataan itu disampaikan Jro Gde Sudibya pada Senin, 23 Maret 2026. Ia juga menyinggung pernyataan yang disampaikan Chatib Basri di hadapan Presiden Prabowo Subianto terkait rasio pajak (tax ratio) yang disebut masih berada di kisaran 9% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Menurut Jro Gde Sudibya, meski pertumbuhan ekonomi pada sejumlah periode pemerintahan berbeda, tax ratio disebut tidak mengalami peningkatan. Ia menyebut pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono pertumbuhan ekonomi sekitar 6%, sementara pada era Joko Widodo sekitar 4,2%, namun tax ratio dinilai tidak bertambah.
Ia juga menyatakan bahwa pada era Joko Widodo, utang bertambah sekitar Rp8.000 triliun, sementara tax ratio tidak naik. Dari situ, ia menyimpulkan investasi proyek infrastruktur tidak menaikkan pendapatan masyarakat secara signifikan. Ia menambahkan, berbagai program terobosan perpajakan dinilai belum berhasil menaikkan tax ratio, padahal pada masa Orde Baru tax ratio disebut pernah mencapai 11%.
Jro Gde Sudibya menyebut Presiden Prabowo Subianto menilai adanya kebocoran penerimaan negara. Ia mencontohkan pendapatan negara dari minyak yang diperkirakan tinggal 6% pada era Joko Widodo, dibandingkan 28% pada era Susilo Bambang Yudhoyono dan 35% pada masa Orde Baru.
Ia juga merujuk laporan investigasi sebuah majalah nasional yang menyebut efektivitas pemungutan pajak di industri sawit hanya 50%, sehingga 50% pajak di sektor tersebut disebut belum dipungut. Selain itu, ia menyinggung isu under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya pada ekspor sawit dalam belasan tahun terakhir.
Jro Gde Sudibya menyatakan Presiden juga mengonstatasi pajak yang belum dipungut di industri sawit nilainya mencapai ribuan triliun rupiah, sebagaimana disebutnya terjadi saat Presiden bertemu tokoh oposisi Said Didu dan sejumlah pihak lainnya.
Selain sawit, ia menyoroti apa yang disebutnya sebagai kealpaan dalam pemungutan “windsfall profit” dari belasan taipan batu bara pada 2021–2022. Ia menyebut volume ekspor batu bara ke China mencapai 1,2 miliar ton dengan keuntungan Rp1.500 triliun, sementara pungutan ekspor disebut 0%.
Ia menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden untuk memungut kembali kebocoran dana negara yang disebutnya bernilai ribuan triliun rupiah. Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk menutup defisit anggaran dan melunasi utang yang ia sebut saat ini berjumlah sekitar Rp9.800 triliun, dengan catatan angka tersebut belum termasuk utang BUMN dan BUMN Karya yang mendapat penugasan proyek infrastruktur.
Jro Gde Sudibya mengatakan publik menunggu langkah tegas pemerintah, baik melalui percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset maupun penerbitan Perpu Perampasan Aset secara komprehensif. Ia menilai kebijakan perampasan aset terhadap koruptor diperlukan untuk mengendalikan moral hazard serta memastikan dana negara yang dipulihkan dapat menyelamatkan keuangan negara.