Proyek strategis pertahanan negara berupa pembangunan fasilitas dan infrastruktur Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 807 di Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen pembayaran dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan. Sejumlah dokumen administrasi menyatakan pembayaran proyek telah lunas 100 persen, namun hasil penelusuran di lokasi menunjukkan beberapa bagian pekerjaan dinilai belum sepenuhnya fungsional.
Berdasarkan dokumen Berita Acara Nomor: BA/4361/XII/2025/PUSKON tentang Pembayaran Angsuran Kelima Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas dan Infrastruktur Yonif TP di Kabupaten Sorong Selatan, proyek ini berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pertahanan Republik Indonesia melalui Badan Logistik Pertahanan. Dalam dokumen tersebut, nilai kontrak tercatat Rp39.343.619.000 dengan jenis kontrak terintegrasi rancang dan bangun. Penyedia jasa disebutkan PT Pilar Karya Cipta Areco (KSO).
Dokumen yang sama menyatakan status pembayaran telah mencapai 100 persen atau lunas, dengan sisa kontrak nihil. Pembayaran terakhir dilakukan pada 10 Desember 2025 sebagai angsuran kelima senilai Rp4.721.234.280. Secara administratif, proyek juga disebut telah melalui Serah Terima Pertama (PHO), yang pada prinsipnya menandakan pekerjaan dinyatakan selesai sesuai ketentuan.
Namun, penelusuran di sejumlah titik proyek di Kabupaten Sorong Selatan menemukan kondisi yang dinilai tidak sejalan dengan laporan administrasi tersebut. Disebutkan ada bangunan yang belum berfungsi optimal, pekerjaan yang belum mencapai standar kelayakan operasional, serta minimnya papan informasi proyek dan penjelasan mengenai masa pemeliharaan. Temuan itu memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan akhir pekerjaan meski pembayaran telah dilakukan penuh.
Dalam skema pengadaan pemerintah, pembayaran 100 persen semestinya dilakukan ketika progres fisik sepadan dan telah melewati pemeriksaan teknis menyeluruh. Ketidaksinkronan antara dokumen dan kondisi lapangan memunculkan pertanyaan tentang pelaksanaan PHO, termasuk apakah pemeriksaan fisik dilakukan secara komprehensif atau sebatas formalitas administratif.
Aktivis antikorupsi Papua Barat Daya, Andrew Warmasen, menilai situasi ini sebagai peringatan serius. Ia mempertanyakan proyek yang disebut sudah 100 persen, sementara menurutnya pekerjaan belum rampung meski sudah memasuki 2026. “Anggaran sudah cair penuh, tapi fisik belum selesai,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran sekitar Rp39 miliar agar penerima manfaat, yakni Yonif TP 807, tidak terbebani menutup kekurangan pekerjaan.
Andrew mendesak audit dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan serta keterbukaan laporan hasil pemeriksaan. Menurut dia, bila audit tidak menemukan masalah, hal itu akan menjadi kejelasan bagi publik. Namun ia menegaskan saat ini terdapat dokumentasi yang menunjukkan pembayaran dinyatakan lunas sementara sebagian pekerjaan di lapangan masih dipersoalkan.
Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria, saat dikonfirmasi menyatakan informasi tersebut akan ditelusuri lebih lanjut. “Terkait hal itu, tentunya akan dicek dulu ke Dumas KPK, kami akan selidiki,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Sabtu (24/1/2026) malam.
Proyek Yonif TP 807 sebelumnya diawali dengan penyerahan dana pelepasan hak ulayat tahap pertama kepada Marga Watho oleh Bupati Sorong Selatan Petronela Krenak sebagai penanda dimulainya pembangunan. Tahap awal direncanakan mencakup 11 bangunan di lahan 50 hektare, termasuk markas komando, barak, rumah dinas, dan fasilitas pendukung.
Hingga berita ini disusun, upaya permintaan klarifikasi kepada kontraktor PT Pilar Karya Cipta Areco melalui pesan WhatsApp disebut belum memperoleh tanggapan. Perkembangan terkait proyek ini masih terus ditelusuri, sementara ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak terkait.

