Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menghadapi berbagai bentuk perlawanan saat menindak korporasi yang memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal. Menurut Prabowo, aparat yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kerap berhadapan dengan upaya penghambatan terhadap penyelidikan dan investigasi.
Prabowo menuturkan perlawanan tersebut dapat berupa penghasutan terhadap warga hingga pengerahan preman untuk menantang petugas. Ia mengatakan situasi semacam itu terjadi di lokasi-lokasi yang jauh dari pantauan media.
Dalam kondisi tersebut, Prabowo mendorong Satgas PKH agar tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam menjalankan penegakan hukum serta upaya penyelamatan kekayaan negara. Ia juga menilai kerugian negara akibat penggunaan kawasan hutan secara ilegal jauh lebih besar dibandingkan denda yang saat ini berhasil dikumpulkan.
Prabowo menyebut nilai kerugian negara berpotensi sangat besar dan denda yang seharusnya dibayarkan bisa mencapai ratusan triliun rupiah. Ia menegaskan pemerintah akan membuktikan keseriusan dalam menindak pelanggaran tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Satgas PKH baru-baru ini mengumpulkan dana Rp2,34 triliun yang dibayarkan korporasi yang menyalahgunakan kawasan hutan. Secara rinci, denda administratif itu dibebankan kepada 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 1 perusahaan pertambangan nikel.
Pada tahun depan, potensi denda administratif yang dapat ditagih pemerintah dari pengusaha yang menyalahgunakan kawasan hutan diperkirakan mencapai Rp142,2 triliun.

